Reformasiaktual.com//Subang- Genderang perang menguliti oknum kepala desa Penerima Dana Bantuan Desa (Bandes) atau lazim di kenal dana aspirasi, bagi desa-desa khususnya di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, yang diduga gemar menilap uang arisan rakyat bersumber dari dana Bandes kini mulai ditanya.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Subang akan mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Bandes yang di kucurkan di Desa Jatimulya, Sukatani, Jatireja dan Kiarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Adapun mereka yang akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan Kades Jatimulya (Wah), tokoh masyarakat Jatimulya (HA), Kades Sukatani (AR), Kades Jatireja (Abn), dan Kades Kiarasari (AS).
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan, penyidik Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Subang sudah akan memulai penyelidikan terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana Bandes.
“Saat ini, sudah masuk tahap penyelidikan,” ucap AKBP Sumarni saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/10/2022).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menambahkan ke depannya, akan meminta keterangan kepada pelapor dan pihak-pihak terkait.
“Kita akan meminta keterangan kepada pelapor dan pihak-pihak terkait,” ucap Kapolres Subang.
Setelah pelapor dan pihak-pihak terkait dirasa cukup, lanjut dia, maka akan meminta audit investigatif ke auditor, bisa Inspektorat Daerah (Irda), BPKP, atau BPK.
“Hal tersebut untuk mengetahui kerugian negaranya. Untuk kasus ini lebih mudah, tidak terlalu rumit,” ucap AKBP Sumarni.
Kata AKBP Sumarni, kalau sudah lengkap, baru dinaikkan tahap penyidikan. Jadi, kalau buktinya cukup dan jelas, maka cepat kasus tersebut naik ke penyidikan.
“Untuk penetapan tersangka akan di lakukan melalui gelar perkara di Polda Jabar. Yang pasti kami sangat serius menangani kasus dugaan korupsi, hanya saja prosesnya memerlukan waktu,” tegas AKBP Sumarni.
(Tim investigasi RA )