DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWAKARTA JAWA BARAT MENGHIMBAU MASYARAKAT TIDAK GUNAKAN OBAT BERBENTUK SIRUP

Daerah522 Dilihat

Reformasiaktual. Com // Kabupaten Purwakarta- Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup atau obat sediaan cair untuk sementara waktu meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis surat edaran terbarunya.

Yakni, surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes memperbaharui surat edaran terkait penggunaan sirup obat. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Total 168 obat sirup kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.

Daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dr. Deni Darmawan, M.A.R.S., melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dr. Ano Nugraha menyebutkan, imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup masih terus dilakukan.

“Ini sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus pencegahan. Terlebih surat edaran Kemenkes terkait larangan menggunakan obat sirup masih belum dicabut,” ujar dr. Ano saat ditemui di kantornya, Selasa (25/10/2022).

Imbauan ini juga berlaku untuk semua apotek dan toko obat serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

“Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” katanya.

Tak hanya imbauan, pihaknya juga telah mendata sekaligus berkoordinasi dengan fasyankes di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Total ada 126 apotek dan 24 toko obat.

“Kami minta seluruhnya untuk mengisi form laporan terkait sediaan obat sirup di tempatnya masing-masing. Berapa jumlahnya dan segera dikarantina. Artinya dipisahkan, untuk kemudian dikembalikan ke pihak distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF),” ucapnya.

Hinga saat ini, sambungnya, yang sudah melaporkan ada 56 fasyankes termasuk di antaranya apotek, toko obat, klinik, dan lainnya. Pihaknya juga meminta rekapan obat sirup yang sudah dikembalikan ke distributor atau PBF.

“Dinkes akan terus mengawasi terkait perkembangan obat sirup ini sesuai dengan instruksi Kemenkes. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang mengelola masalah ritel,” kata dr. Ano.

Kerja sama tersebut, kata dia, di antaranya memantau langsung ke apotek dan toko obat, serta toko dan pasar tradisional terkait keberadaan obat sirup dengan didampingi jajaran Polres Purwakarta, Senin (24/10) lalu.

“Kami segera memutus peredaran obat sirup. Yang masih ada harus segera dikarantina. Kami juga meminta fasyankes tidak meresepkan sediaan obat sirup dan melarang menjualnya untuk sementara waktu,” ujarnya.s Kesehatan Purwakarta Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Obat Berbentuk sirup

Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup atau obat sediaan cair untuk sementara waktu meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis surat edaran terbarunya.

Yakni, surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes memperbaharui surat edaran terkait penggunaan sirup obat. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Total 168 obat sirup kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.

Daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dr. Deni Darmawan, M.A.R.S., melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dr. Ano Nugraha menyebutkan, imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup masih terus dilakukan.

“Ini sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus pencegahan. Terlebih surat edaran Kemenkes terkait larangan menggunakan obat sirup masih belum dicabut,” ujar dr. Ano saat ditemui di kantornya, Selasa (25/10/2022).

Imbauan ini juga berlaku untuk semua apotek dan toko obat serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

“Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” katanya.

Tak hanya imbauan, pihaknya juga telah mendata sekaligus berkoordinasi dengan fasyankes di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Total ada 126 apotek dan 24 toko obat.

“Kami minta seluruhnya untuk mengisi form laporan terkait sediaan obat sirup di tempatnya masing-masing. Berapa jumlahnya dan segera dikarantina. Artinya dipisahkan, untuk kemudian dikembalikan ke pihak distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF),” ucapnya.

Hinga saat ini, sambungnya, yang sudah melaporkan ada 56 fasyankes termasuk di antaranya apotek, toko obat, klinik, dan lainnya. Pihaknya juga meminta rekapan obat sirup yang sudah dikembalikan ke distributor atau PBF.

“Dinkes akan terus mengawasi terkait perkembangan obat sirup ini sesuai dengan instruksi Kemenkes. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang mengelola masalah ritel,” kata dr. Ano.

Kerja sama tersebut, kata dia, di antaranya memantau langsung ke apotek dan toko obat, serta toko dan pasar tradisional terkait keberadaan obat sirup dengan didampingi jajaran Polres Purwakarta, Senin (24/10) lalu.

“Kami segera memutus peredaran obat sirup. Yang masih ada harus segera dikarantina. Kami juga meminta fasyankes tidak meresepkan sediaan obat sirup dan melarang menjualnya untuk sementara waktu,” ujarnya. (Triadi RA)Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *