Reformasiaktual.com//SUMEDANG- Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) dan buku di SD NEGERI CIBALA Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang di keluhkan wali murid.
Pasalnya pembelian buku LKS dan sejumlah buku itu hampir ratusan ribu rupiah dalam dua semester.
Kendati demikian, proses pembelian buku tersebut dapat di angsur dua kali dalam satu tahun, namun harga LKS dan buku tersebut dinilai sangat membebani.
Salah satu wali murid inisial B merasa keberatan atas tindakan penarikan itu. Bahkan hal itu dinilai tidak wajar. “Sebagai orang tua pasti sangat keberatan, kalau ditotal harganya hampir ratusan ribu ucapnya, “saat dikonfirmasi senin (24 /10/2022)
Menurut dia, proses pembelian LKS dan buku itu di koordinir di masing-masing kelas. Setiap wali murid mendapatkan kertas rincian buku beserta harganya. Namun tidak ada kop atau logo sekolah,hanya nama buku dan LKS serta harganya saja. Tidak ada tanda tangannya juga,” ungkapnya.
Dari penarikan tersebut lanjut dia sebenarnya banyak wali murid yang keberatan. Hanya saja, tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, takut anaknya mendapat intimidasi atau di kucilkan di sekolah.
“Kalau tidak beli, takut anak saya di intimidasi di sekolah. Mau tidak mau harus membeli LKS dan buku di sekolah,” jelasnya.
“Sebagai wali murid tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, setiap siswa di wajibkan membeli buku di sekolah. Tak terkecuali buku tulis,” tambahnya.
Terpisah, saat di konfirmasi salah satu guru SDN CIBALA Jatinunggal inisial OP membenarkan jika pihak sekolah menjual LKS ke siswa. Dirinya berdalih bahwa jual beli LKS itu atas kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan wali murid.
“Sifatnya tidak memaksa. Kalau beli silahkan (monggo), kalau tidak ya tidak apa-apa,” katanya saat ditemui di SDN Cibala Jatinunggal Selasa (25/10/2022).
Buku LKS yang dijual lanjut dia, karena pihak sekolah pun tidak bisa melarang pengusaha untuk menjual buku LKS karena mereka mungkin sudah ada kedekatan dengan para petinggi atasan kami.” imbuhnya.
Namun, tambah dia pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih banyak lagi, sebab hanya sebagai guru biasa. Sedangkan kepala sekolah sebagai pemegang kebijakan mengelak dengan adanya penjualan LKS di sekolahnya, tapi saat melihat Video orang tua siswa yang mengeluh atas pembelian LKS tersebut beliau hanya terdiam.
Seharusnya Bupati harus menindak tegas seluruh pihak sekolah yang melakukan yang sama,” ungkap orangtua murid tersebut.
Sebagaimana diketahui, bahwa tindakan pihak sekolah menjual buku dan baju seragam telah dilarang oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, sebagaimana terdapat dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Larangan penjualan buku ataupun bahan ajar diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 Pasal 12 Tentang Komite Sekolah yang berbunyi: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Dugaan Pihak Disdik Kabupaten Sumedang Tutup mata Tutup Telinga dengan penjualan LKS di SD NEGERI CIBALA.
Gunawan