Purwakarta Berstatus Kabupaten Maju, Kepala DPMD: Berkat Kerjasama dan Upaya Semua Pihak

Daerah382 Dilihat

Reformasi aktual. Com // Kabupaten Purwakarta- Dalam upaya mensejahterakan masyarakat khususnya di wilayah perdesaan, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta stakeholder terkait lainnya membuat beberapa langkah dan strategi untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang positif dan berkelanjutan. Salah satunya dengan program pembangunan desa.

“Untuk pelaksanaan program tersebut diperlukan ketersediaan data dasar yang dipetakan dalam Indeks Desa Membangun (IDM). Tentu saja hal itu juga tidak terlepas dari dukungan semua unsur masyarakat di Kabupaten Purwakarta,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo kepada awak media, Selasa, 25 Oktober 2022.

Menurutnya, tahun 2022 ini, Kabupaten Purwakarta ada peningkatan status 25 desa berkembang menjadi desa mandiri. Kabupaten Purwakarta kini naik statusnya menjadi kabupaten maju secara nasional. Sebelumnya Kabupaten Purwakarta masih berstatus kabupaten berkembang.

“Kenaikan status kabupaten dari berkembang menjadi maju tidak lain karena sebanyak 25 desa di Kabupaten Purwakarta naik statusnya menjadi desa mandiri di tahun 2022. Selain desa mandiri ada 81 desa di Purwakarta yang statusnya menjadi maju di tahun yang sama,” kata Jaya.

Ia juga mengungkapkan, upaya tersebut tentu tidak dilakukan dengan biasa-biasa saja, perlu menggunakan strategi yang terstruktur dengan melibatkan seluruh stakeholder baik perangkat daerah terkait, termasuk unsur Kecamatan, Pemerintahan Desa , Para Pendamping Desa dan seluruh masyarakat.

“Mewakili pemerintah daerah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada para pihak yang telah berperan aktif atas raihan status Kabupaten Purwakarta menjadi salahsatu kabupaten maju di Indonesia,” ujar Jaya.

Terpisah, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Tingkat Kabupaten Purwakarta, Arief Syarif Hidayatullah mengatakan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), sejak tahun 2017 lalu jumlah desa tertinggal di Kabupaten Purwakarta berjumlah 52 desa dan satu desa berstatus desa sangat tertinggal.

Karena alasan itu, tidak salah bila status Kabupaten Purwakarta selalu berada diurutan kedua paling akhir se-Jawa Barat sejak lima tahun kebelakang. Berkat kerja keras Pendamping Desa, berangsur-angsur data jumlah desa tertinggal mulai menurun. Penurunan jumlah desa tertinggal tersebut dikerjakan secara bertahap mulai dari paradigma kepala desa hingga optimalisasi infrastruktur dan kelengkapan sarana prasarana desa.

“Kenaikan status Kabupaten Purwakarta menjadi maju karena capaian kenaikan seluruh desa pada pemutakhiran data IDM 2022,” paparnya.

Berdasarkan data Pendamping Desa yang terinput dalam IDM sejak tahun 2017 jumlah desa mandiri di Purwakarta berjumlah 0, desa maju 24, desa berkembang 106, desa tertinggal 52 dan desa sangat tertinggal 1. Tahun 2018, jumlah desa mandiri di Purwakarta berjumlah 0, desa maju 11, desa berkembang 117, desa tertinggal 55 dan desa sangat tertinggal 0.

Tahun 2019, jumlah desa mandiri di Purwakarta berjumlah 0, desa maju 28, desa berkembang 133, desa tertinggal 22 dan desa sangat tertinggal 0. Tahun 2020, jumlah desa mandiri di Purwakarta berjumlah 3, desa maju 32, desa berkembang 140, desa tertinggal 8 dan desa sangat tertinggal 0.

Tahun 2021, jumlah desa mandiri di Purwakarta berjumlah 16, desa maju 62, desa berkembang 105, desa tertinggal 52 dan desa sangat tertinggal 0. Tahun 2022, jumlah desa mandiri di Purwakarta berjumlah 25, desa maju 81, desa berkembang 77, desa tertinggal 0 dan desa sangat tertinggal 0.

“Penilaian penentu status desa berdasarkan nilai Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), Indeks Ketahanan Sosial (IKS) Dan Indeks Ketahanan Ekokomi (IKE). Alhamdulillah sudah kelihatan hasilnya,” demikian Arief.

(Triadi RA) Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *