Reformasiaktual.com//Cimahi – Surat pernyataan sumbangan pendidikan di SMA Negeri 3 Kota Cimahi beredar luas. Orangtua diminta memberikan sumbangan berupa uang dengan nominal yang sudah ditentukan.
Dalam surat itu tertera nominal disepakati berdasarkan hasil musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua siswa kelas 10. Nominal sumbangannya mulai dari Rp 6 juta sebagai nominal paling rendah dan Rp 10 juta sebagai nominal tertinggi.
Nominal tersebut dipilih kemudian orang tua siswa menandatangani surat tersebut sebagai tanda sudah menyanggupi.
Sumbangan tersebut awalnya dianggap memberatkan oleh orangtua siswa karena nominalnya cukup besar. Namun karena banyak yang menyatakan keberatan akhirnya tak jadi diberlakukan dan sumbangan disesuaikan dengan kesanggupan dan kemampuan orangtua siswa.
“Iya sesuai kemampuan orang tua siswa. Ada yang cuma Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta,” kata salah seorang orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya, Rabu (26/10/2022).
Respons Pihak Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Cimahi Yayat Supriyat menjelaskan duduk persoalan terkait sumbangan tersebut. Hal itu bawal dari rapat antara komite sekolah dengan orang tua siswa pada tahun ajaran baru ini.
Pihak sekolah menyampaikan visi dan misi sekolah saat rapat tersebut. Termasuk soal rencana pengembangan sekolah yang sebagian anggarannya disokong dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dsn Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
“Dari situ kemudian disampaikan ada kekurangan dana meskipun sudah disupport BOS dan BOPD. Langkah itu kemudian didiskusikan dan diserahkan ke komite,” ujar Yayat kepada awak media di SMAN 3 Cimahi, Rabu (26/10/2022).
Kebutuhan anggaran sekolah sendiri mencapai Rp 7 miliar, sebagiannya sudah disokong oleh BOS dan BOPD sehingga kekurangannya hanya tersisa Rp 2,88 miliar.
Yayat menyebut komite sekolah mengacu pada Pergub Jawa Barat nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang menyebutkan boleh melaksanakan penggalangan dana tapi bukan bersifat pungutan.
“Di pergub itu ada kategori yang memperbolehkan itu (penggalangan dana), tapi hanya pada yang mampu. Akhirnya di kita itu ada 402 anak yang diterima, kewajibannya 20 persen dibebaskan. Jadi yang dianggap bisa menyumbang itu ada 322 orang,” ujar Yayat.
“Kalau dirata-ratakan dari Rp 2,8 M kekurangan itu, sumbangan per anak mencapai Rp 8,9 juta untuk 3 tahun. Nah kalau melihat itu kan memberatkan, makanya muncul angka-angka dari Rp6 juta itu,” imbuh Yayat.
Saat rapat itu pun, kata Yayat, komite sekolah tak menegaskan nominal sumbangan harus sesuai dengan angka tersebut meskipun memang tertera di surat pernyataan yang akhirnya menimbulkan polemik.
“Tapi ya akhirnya kan balik lagi seperti dulu-dulu, kalau sumbangan tidak dipaksa berapa nominalnya. Banyak dari orang tua yang tidak mampu jadi dicicil silakan, kemudian hanya mampu Rp 2 juta silakan. Jadi tidak menetapkan angka itu (Rp 6 juta sampai Rp 10 juta), semua berdasarkan kemampuan orangtua,” ucap Yayat.
Sumbangan tersebut nantinya berfungsi sebagai anggaran yang juga menunjang berbagai kegiatan siswa yang tak bisa ditunjang oleh anggaran dari BOS dan BOPD. Kemudian banyak juga orangt ua yang meminta agar fasilitas sekolah ditambah namun anggarannya terbatas.
“Nggak semua kan bisa ditunjang sama BOS dan BOPD karena memang tidak boleh. Jadi semua itu ditutupi dari sumbangan orang tua siswa. Kegiatan anak-anak di sini sudah 100 persen berjalan, misalnya kelas 10 ada proyek di luar sekolah, nah anggarannya dari situ,” ucap Yayat.
Namun, di satu sisi ia bersyukur jika permasalahan sumbangan itu akhirnya ramai sehingga bisa diklarifikasi. Ia juga berharap Pergub tentang Komite Sekolah bisa direvisi karena ada poin yang membingungkan.
“Jadi sebetulnya seperti itu kondisinya, kami berterima kasih sudah diklarifikasi. Memang akhirnya pergub itu yang membingungkan. Mungkin baiknya dicabut dulu pergubnya. Revisi dulu poin yang membingungkan,” tutur Yayat.
Sementara itu Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Jabar Iriyanto mengatakan keluhan soal pungutan tersebut berasal dari salah satu orang tua siswa yang mengikuti rapat di SMAN 3 Cimahi.
“Itu orangtua yang mengeluhkan ke Saber Pungli, jadi ada laporan. Sudah diklarifikasi supaya diselesaikan oleh tim sosialisasi dan Kadisdik Jabar. Secara kasat mata itu ada pilihan angka, kalau ada pilihan itu bukan sumbangan tapi pungutan, terkecuali boleh diisi atau kosong,” ujar Iriyanto.
(Jenal Alviansyah)