Gambar Ilustrasi
Repormasiaktual.Com//CIANJUR- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa pada tahun 2022 penggunaan Dana Desa diatur sebesar 40 persen Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
“Seluruh Kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa,” katanya dengan tegas saat menjadi pembicara kunci pada Workshop Kolaborasi Transformasi Ekonomi perKampungan,,
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen dana desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya,
Namun hal tesebut sangat jauh berbeda apah di katakan dengan pakta yang terjadi di lapangan salah satunya seperti yang berada di Desa.warudoyong kecamatan Cikalong kabupaten Cianjur jawabarat seperti yang di harapkan oleh pihak pemerintah meskipun sudah di instruksikan dan perintah kebernagai propinsi dan kabupaten/kota,,
Di saat awak media melakukan konfirmasi terhadap oknum kepala Desa Warudoyong berkaitan dengan program BLT DD untuk anggaran 2021 di ruangan kerjanya Ia menerangkan bahwa kerkaitan dengan program bantuan BLT DD bukan nya kami tidak mau menerangkan akan tetapi karena kami bisa berada di kantor desa ini karena baru sekitaran ada 2 bulan.
Tambah oknum Kepala Desa (D) jika bapak-bapak sangat membutuhkan informasi terkait dengan program bantuan BLT DD untuk tahun 2021 yang sekiranya bisa menjelaskan dan lebih tau ialah Sekdes kebetulan beliau sudah lama bekerja di desa.
Setelah beberapa saat di panggil oknum Sekdes pun datang dan pihak media pun langsung melakukan konfirmasi dan mempertanyakan terkait dengan program bantuan BLT DD untuk tahun anggaran 2021 Ia pun menjelaskan bahwa untuk di tahun anggaran 2021 dari jumlah KPM kisaran 52 orang dan itu semua sudah tersalurkan sesuai harapan,”paparnya.
Tahbah oknum Sekdes dan untuk di akhir tahun 2021 hingga tahun 2022 sekarang untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) di desa kami ini ada penambahan KPM yang awalnya 52 KPM dan sekarang menjadi 120 KPM. Karena kami ada instruksi dari kabupaten di haruskan ada penambahan kuota KPM dan untuk program bantuan tunai BLT DD tersebut dari mulai adanya program tersebut untuk para KPM di desa kami tidak pernah ada pengguliran atau pengalihan KPM khusus nya untuk Desa Warudoyong,” ungkap Sekdes Warudoyong.
Namun hal tersebut sangat jauh berbeda dengan apa yang di katakan oleh oknum sekdes dan oknum kades tersebut. Hal tersebut sangat menyangkan diduga telah terjadi adanya penggantian keluarga penerima manfaat atau KPM di Desa Warudoyong sehingga pihak media pun bergegas langsung mencari informasi untuk kepada masyarakat sehingga pihak media pun mendapatkan informasi tersebut dan hasil investigasi di lapangan melanjutkan melakukan konfirmasi ke pihak RT setempat untuk memperlengkap informasi yang mendapatkan program batuan BLT DD. Hingga RT pun bisa menjelaskan terhadap media bahwa di RT kami untuk para penerima bantuan program BLT DD untuk para KPM setiap mau melakukan pencairan atau pembagian BLT DD sebelumnya di pinta dulu mana yang belum menerima mana yang sudah menerima bantuan, dan beberapa warga masyarakat RT kami paling banyak yang menerima bantuan , kisaran 4 orang dan kemudian ada lagi pembagian BLT DD di ganti lagi, kami juga atas dasar perintah dari pihak desa yang meminta data yang belum mendapatkan sama sekali,”jelas pak RT.
Di tempat terpisah pihak media pun mendapatkan informasi dari para penerima manfaat atau KPM sehingga merekapun memaparkan bahwa semenjak mendapatkan program bantuan BLT DD (dana desa) tersebut pada tahun 2021 pihak kami pernah menerima namun tidak pernah menerima lagi apalagi sampai 12 bulan dan di bilang ada tambahan bantuan Xstrim kami juga baru tau sekarang dari bapak-bapak.
Kami juga pernah menerima sekitar 6 bulan dan hingga sekarang juga tidak pernah menerima atau mendapatkan lagi bantuan tersebut,”Paparnya.
Sedangkan bantahan dari oknum sekdes dan kades kami tidak pernah melakukan atau pergantian KPM tersebut karena kami juga takut menyalahi aturan pemerintah.
Samsudin/tim