Oknum Kepala Desa Sagara diduga Gelapkan Bantuan BLT DD di Tahun 2021

Daerah344 Dilihat

Repormasiaktual.com// Garut- Pemerintahan Kabupaten Garut hingga sampai saat ini masih tinggal diam belum juga ada tindak lanjutnya untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan atau ke para penerima manfaat KPM terkait dengan bantuan tunai BLT DD untuk anggaran tahun 2021 yang sudah di laksanakan di beberapa desa seperti salah satunya di Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Jawa Barat yang diduga telah melakukan praktek menyelewengkan secara bersamaan dengan para perangkat desa nya untuk kepentingan diri sendiri.

Hal tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari sejumlah para KPM yang pernah menerima bantuan tersebut mereka tidak pernah menerima hingga sampai 12 bulan atau 1 tahun full karena ada penggantian para KPM yang belum pernah meneri bantuan sehingga terjadi pangalihan tersebut.

Disaat media melakukan konfirmasi terhadap Sekdes Agus di katornya ia pun menerangkan bahwa benar adanya pergantian KPM kerena saya merasa kasian yang belum pernah mendapatkan batuan BLT DD tersebut,”terang Sekdes Agus

Di tempat terpisah media melakukan konfirmasi terhadap Kades Alit melalui baipon/Watsap dan menurut keterangan kades tersebut karena di desa kami ini sudah ada pemeriksaan dan sudah di periksa oleh pihak intelijen dari pusat dan di saat di pertanyakan nama inteljen tersebut ia tidak bisa menerangkan bahkan tidak pernah tahu siapa siapanya.

Dan beberap kemudian ketua BPD meminta jawaban sehingga bisa terjadi diduga kepala desa kami menyelewengkan program batuan BLT DD di tahun 2021 sedangkan menurut saya itu kan sudah ada hasil kesepakatan dan hasil Musdes dan Musdus,”papar ketua BPD Sagara.

Soalnya di Desa Sagara kelompok penerima manfaat (KPM-BLT-DD) dari tahun 2020 s/d 2022 BPD menetapkan sebagian KPM BLT-DD di gilirkan/3 bulan. Itu tercantum di dalam berita acara MUSDESUS (musyawarah desa kusus)
jadi kalo pergantian KPM yang menjadi laporan saudara seharusnya bukan kepala desa yang menjadi terlapor tapi kami (BPD) karena kepala desa hanya mengikuti apa yang menjadi keputusan MUSYAWARAH yang di selenggarakn ole BPD,” pungkas Ketua BPD.

Sedangkan menurut secara aturan yang sudah di buat dan di sepakati oleh para 3 Mentri dan intruksi Pepres 104 yang di setujui oleh Persiden bahwa tidak di perboleh kan untuk adanya pergantian para KPM yang pernah menerima batuan BLT DD tersebut tanpa terkecuali yang memenuhi sarat yang benar benar akurat.

Samsudin/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *