Pasangan Suami Istri Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Lakukan Penyekapan dan Penyiksaan Terhadap ART

TNI/Polri627 Dilihat

Reformasiaktual. Com // Kabupaten Bandung Barat-
Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pasangan suami istri tersangka penyekapan disertai kekerasan berinisial YK dan LF terhadap asisten rumah tangga (ART) di Bandung. “Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29).Aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan pasutri ini di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
“Satreskrim Polres Cimahi langsung bertindak setelah menerima LP dan telah mengamankan dua pelaku atau tersangka Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Menurut Wakapolres Cimahi menerangkan tersangka juga melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” Tegas Niko

Niko mengatakan, korban sendiri sudah bekerja dengan tersangka selama 5 bulan, sedangkan aksi penganiyaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir, Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya, Kita masih dalam penyelidikan. Ujarnya

Wakapolres Niko, awalnya ada laporan korban penyekapan dan penganiayaan kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban, Pelapor dan korban ini saudara R (29), dia mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” Tegasnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( Aan Iyus RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *