Ahli Waris ABK PT MJB Terima Santunan dan Asuransi Jiwa Rp 740 Juta

Daerah631 Dilihat


Reformasiaktual.com//Pemalang- Sebagai komitmen PT Mutiara Jasa Bahari (MJB) selaku perusahaan yang bergerak penyalur tenaga pelaut kapal niaga bendera asing menyerahkan uang santunan dan klaim asuransi kepada kelurga/pihak ahli waris Nelman Milas yang meninggal saat bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Taiwan.

Penyerahan uang santunan dan klaim asuransi itu dilakukan di kantornya, yang beralamat di Jalan RE Martadinata Gang Bandeng No 07 Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang. Pada hari ini Selasa (1/11/2022).

Adapun penyerahan tersebut diberikan langsung oleh petinggi PT. Mutiara Jasa Bahari (MJB) kepada Deice Tatalada (Istri Almarhum) yang disaksikan oleh pihak Disnaker Kabupaten Pemalang, P4TKI Pemalang, Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI).

Direktur Utama PT Mutiara Jasa Bahari, Tohari mengatakan sebagai perusahaan maning agency yang mengirim ABK tersebut, pemberian santunan dan klaim asuransi tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab terhadap pekerjanya.

“Kami serahkan santunan dan asuransi atas nama almarhum Nelman Milas ke ahli waris Deice Tatalada istri almarhum yaitu sebesar Rp. 740.000.000,-.” terang Tohari.

Dikatakan Tohari, Nelman Milas sendiri bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) kapal FV. Lien Sheng Fa melalui PT. Mutiara Jasa Bahari dan mulai bekerja pada tanggal 16 Juli 2021 silam. Pada tanggal 25 Juli 2022 Agensi mendapat kabar dari Bos kapal bahwa sekitar pukul 17.50 (waktu Taiwan) hari itu, bahwa pada tanggal 24 Juli 2022 awak kapal teman kerjanya pergi untuk memanggil Nelman Milas untuk makan malam, namun saat ditemui dikamarnya ABK tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia

“Penyebab meninggalnya belum diketahui, kemudian kapal memutuskan untuk pulang ke Mauritius untuk pemulangan jenazahnya ke kampung halamannya,” kata Tohari.

Setalah pemberian santunan dan klaim asuransi, Tohari juga mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat dari pihak keluarga atau ahli waris tidak akan menuntut apapun lagi kepada PT Mutiara Jasa Bahari baik secara permasalahan materi dan hukum.

“Saya berharap santunan dan asuransi bisa bermaanfaat dan dipergunakan sebagaimana mestinya oleh istri almarhum. Kami sebagai perusahaan Agency Indonesia PT. Mutiara Jasa Bahari turut berduka cita yang sedalam-dalamnya serta ikut prihatin atas kejadian ini mudah-mudahan pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan,” pungkasnya.

Sementara Deice Tatalede (Istri Almarhum) menyampaikan terimakasih atas komitmennya PT. Mutiara Jasa Bahari telah menyelesaikan hak-hak mendiang suaminya.

“Terimakasih Pak Tohari, dan bapak-bapak yang hadir menyaksikan penyelesaian hak-hak suami saya, semoga yang kami terima ini bermanfaat dan semoga suami saya tenang disana,”ucapnya.

(UsM-RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *