Tanggamus//Reformasiaktual.com – Dipimpin langsung Kapolsek Iptu Juniko, S.H., Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang diduga melakukan perjudian jenis koprok di Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo.
Ketiga pelaku berinisial MH (44), PR (27) dan RS (51) merupakan warga pekon way panas ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setelah Kapolsek Wonosobo menerima informasi adanya perjudian di TKP.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di pekon way panas.
Penangkapan bermula, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian tim penyelidikan dan penggerebekan diduga tempat berlangsungnya permainan perjudian.
Sesampai dilokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya berhasil menangkap 3 orang berjenis kelamin laki-laki yang diduga melakukan perjudian jenis dadu koprok tersebut serta mengamankan barang bukti.
“Kemudian ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Polsek Wonosobo untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Senin, 31
Oktober 2022.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 ribu, lampu boklam hanock, Kantong kain warna biru telor, lap kain warna putih garis garis hitam.
Selain itu juga ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergangang kayu bersarung kulit warna cokelat, handphone Oppo A57, sepeda motor honda revo warna hitam lis putih Nopol BE 3282 YN dan sepeda motor honda revo trondol tanpa plat.
“Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari TKP,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pelaku, diketahui bahwa MH berperan sebagai bandar perjudian koprok tersebut dan 2 pelaku lainnya merupakan pemasang. “MH berperan sebagai bandar, 2 lainnya sebagai pemasang,” ungkapnya.
Ketiga terduga pelaku saat ini ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Apabila terbukti perbuatannya, ketiga terduga pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah Kasat Reksrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Tanggamus dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus perjudian di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya.
( Sukri )