Reformasiaktual.com//Kab.Kepulauan.Selayar(Sulsel)-
Inspektorat Kabupaten pada Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar telah menghadirkan dua pemateri masing-masing, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendra Syarbaini, SH MH dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.Ik, MM, M.Ik.
Kegiatan sehari yang dihadiri sebanyak 60 peserta yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid) dan Camat bertempat di Ruang Pola lantai II Kantor Bupati Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Selasa (01/10/2022) sekitar pukul 09.00 Wita kemarin.
Kajari Kepulauan Selayar didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, La Ode Fariadin, SH sedangkan Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Bripka) Andi Bakri Yamar, SE, MM.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten yang dinakhodai oleh H AR Karaeng Magassing, SH MH dengan menghadirkan dua pemateri yang sangat berpengalaman dan ahli dibidangnya. Oleh karena itu, diharapkan semua peserta dapat memahami dan mengerti sehingga dapat dijadikan pedoman dalam bekerja. Pertanyakan kepada pembawa materi yang belum dipahami dan dimengerti serta diikuti dengan sepenuh hati, sepenuh jiwa.
Termasuk langkah antisipasi dan solusi dalam memberantas praktik-praktik gratifikasi yang dapat merusak moral seorang pejabat dan penyelenggara negara. Itulah salah satu target yang ingin diperoleh dari sosialisasi hari ini.” kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H Saiful Arif, SH.
Sementara itu, gratifikasi kata Hendra Syarbaini adalah suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri yang memiliki hubungan dengan jabatan. Gratifikasi itu merupakan salah satu barang haram karena menyusahkan rakyat. Gratifikasi dapat merusak dan menghancurkan moral bangsa.” kata dia.
Olehnya itu lanjut Hendra, marilah kita hindari dan mencegah serta menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi sehingga praktik-praktik tindakan tidak terpuji seperti ini bisa diminimalisir dengan memulai dari diri kita pribadi yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi.” tandasnya.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat tanpa harus menunggu imbalan atau jasa. Apalagi ASN dan penyelenggara negara itu sudah digaji oleh negara dengan uang rakyat. Gratifikasi itu harus ditolak dan dihindari. Sebab bisa menimbulkan “Nikmat sesaat, sengsara berkepanjangan. Gratifikasi sangat berbahaya dalam berbangsa dan bernegara. Dan bahkan dapat mencederai rasa keadilan,” Hendra Syarbaini menambahkan.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra saat memberikan materi. Beliau menambahkan,” Gratifikasi harus diawasi, dibasmi, diusir dari bumi Indonesia. Jika tindakan yang bertentangan dengan agama ini dapat dilakukan maka masyarakat akan menjadi makmur. Masyarakat akan terlayani dengan maksimal dan gratis. Tidak ada pilih kasih dalam memberikan pelayanan.
Sebab semua rakyat memiliki hak yang sama tanpa memandang ras, suku, agama dan warna kulit. Bilamana ini sudah bisa dilakukan maka masyarakat akan semakin percaya kepada Pemerintah. Harga barang-barang kebutuhan akan semakin murah karena proses perizinannya tidak memerlukan suap dan waktu yang lama. Sehingga masyarakat akan semakin merasakan manfaat dan kegunaannya.” ujar dia.
Maka dari itu, Ayo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita bebaskan negeri tercinta dari belenggu gratifikasi agar negeri menjadi adil dan makmur.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)