Reformasiaktual.com//TAPSEL- Tapanuli Selatan-Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, dan unsur lainnya, membantu proses mediasi warga dari sejumlah Organisasi Pengajian yang menolak keberadaan Kedai Tuak, Rabu (2/11/2022) sore.
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Sumuran, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Mediasi berdasarkan surat dari Majelis Taklim BKMT setempat, terkait adanya aktivitas penjualan Tuak tersebut.
“Kami sampaikan bahwa, kita semua adalah saudara,” kata Kapolsek, pada Kamis (3/11/2022) pagi.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu duduk bersama antara masing-masing pihak guna mencari win-win solution atau kesepakatan bersama.
Lanjutnya, Forkopimca meminta agar para Pengurus Organisasi Pengajian tidak melakukan tindakan paksa menutup warung tersebut.
“Kami juga minta ke Kades, agar laksanakan rapat dengan menghadirkan semua elemen untuk membuat aturan yang baku agar tidak minuman itu di masing-masing Kedai,” terang Kapolsek.
Hasilnya, masyarakat akhirnya sepakat Kedai tidak tutup, namun tak boleh layani pembelian Tuak, guna menjaga ketentraman kampung. Sedang perwakilan pemerintah, sebut Kapolsek, berjanji untuk tak terlantarkan para pemilik warung.
“Nantinya, mereka akan mendapat pelatihan-pelatihan pembuatan produk UMKM,” tuturnya.
Kapolsek menerangkan, bagi Kedai yang telah memesan Tuak agar tidak menjualnya. Sebagai gantinya, aparat desa akan mengganti modal membeli minuman tersebut.
“Dan akan dibuat peraturan desa terkait persoalan itu, agar aturannya menjadi baku,” tandasnya menutup.
Aks