Sultan Junaidi Ketum PAI Apresiasi Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat

Lembaga296 Dilihat

Reformasiaktual.com//Jakarta, – Ketua umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ), mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait masa jabatan Pimpinan/ Ketua Umum dari organisasi- organisasi advokat yang secara dejure, defakto saat ini ada, dan di akui oleh negara, pada saat Konferensi Pers di kantor pusat PAI Jl. Salihara Pasar Minggu. Jum’at (04/11/22).

Sultan Junaidi kepada awak media menyampaikan ” saya menyambut baik putusan mahkamah konstitusi terkait batas masa jabatan ketua umum organisasi advokat, kalau ketua umun organisasi advokat menjabat melebihi dari dua periode maka di kawatirkan akan terjadi abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan).

“Walaupun kita ketahui sama-sama bahwa organisasi bukan merupakan lembaga negara tapi saya menyambut baik campur tangan pemerintah untuk mengatur masa jabatan ketua umum organisasi advokat”. Ucapnya.

Di katakannya kembali, momen ini seharusnya di jadikan sebagai momen duduk bersama para ketua umun advokat yang ada untuk mendorong pemerintah dan Komisi III DPR RI segera merevisi UU advokat, dan membuat satu konsorsium wadah yang namanya Dewan kehornatan Advokat ( DKA ) atau Majelis Kehormatan Advokat ( MKA ).

“Saya hanya bisa mengatkan kepada rekan rekan ketua umum organisasi advokat yang ada, mari kita hilangkan rasa egoisme pribadi demi para advokat indonesia, kita musyawarah bsrsama untuk merumuskan putusan putusan teebaik dalam merevisi undang undang advokat.” Ajaknya.

Organisasi advokat saat ini sudah mencapai 22 organisasi, lanjut Sultan Junaidi, melahirkan para advokat yang idialis terhadap penegakan hukum.

“Persaingan organisasi advokat memacu dari semua organisasi untuk berbuat terobosan terbaik dalam melahirkan para advokat muda”. Terang dia.

“UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat sudah sangat relevan untuk saat ini, karena sudah sering sekali di lakukan uji materi ke mahkamah konstitusi”. Papar Sultan Junaidi sambil menutup statemennya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *