Perogram BLT Dana Desa di Kecamatan Cikesik Sudah Mulai Terendus Oleh Semua Pihak dan Menjadi Rertanyaan

Daerah727 Dilihat

Gambar Ilustrasi

ReformasiAktual.Com//Pandeglang (Banten)- Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Kecamatan Cikesik Kabupaten Pandeglang patut dicurigai penegak hukum harus segera mengambil sikap.

Pelaksanaan realisasi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun anggaran 2021 petunjuk teknis tentang realisasinya program tersebut sudah jelas tercantum di dalam peraturan desa, peraturan tersebut tentunya wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang berwenang di bidangnya, seperti pihak dari kabupaten tingkat kecamatan hingga tingkat Desa sendiri.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Sukamulya Kecamatan Cikesik, Pandeglang Banten hasil konfirmasi awak media terhadap KPM yang tercantum sebagai penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa Tahun anggaran 2021, beberapa KPM memberikan keterangan terhadap awak media, menurut (N) bahwa bantuan langsung tunai BLT dan Desa Tahun anggaran 2021 hanya menerima untuk 6 bulan dengan nominal 300 setiap bulannya, dan untuk bulan selanjutnya jangankan menerima mengetahui juga tidak ,”ungkapnya.

TT. Oknum kepala desa saat dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi, Untuk realisasi bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun anggaran 2021 tidak ada perubahan penerima hanya ada penambahan keluarga penerima manfaat dan untuk jumlah keluarga penerima manfaat itu Saya tidak pernah melakukan penggantian atau perubahan KPM atau penerima manfaat, ungkaklpnya,

Hingga tayangnya pemberitaan yang kedua ini oknum kepala desa tidak memberikan jawaban apapun bahkan telepon selulernya dinonaktifkan.

Namun hal tesebut berbeda yang terjadi di lapangan salah satunya seperti yang berada di Desa.sukamulya kecamatan cikesik kabupaten Pandeglang Banten seperti yang di harapkan oleh pihak pemerintah meskipun sudah di berikan surat perintah melalui propinsi dan kabupaten/kota,,

Di saat awak media melakukan konfirmasi terhadap setaf desa tersebut di rumah nya ia menerangkan bahwa semenjak di tahun 2021 hingga di tahun 2022 sekarang untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa untuk program bantuan tunai BLT DD tersebut sengaja di gulirkan untuk KPM dengan alasan nya di lakukanya ada pengguliran tersebut supaya semua masyarakat bisa merasakan mendapatkan bantuan tersebut karena kami merasa kasihan yang belum pernah menerima bantuan darimana pun dan mengingat dengan kearipan lokal dan adat ketimuran,terangnya setaf desa

Sehingga pihak media melakukan investigasi ke lapangan ke penerima manfaat bantuan tunai dana desa dan beberapa warga masyarakat penerima bantuan tunai BLT DD dan merekapun bisa memaparkan apah yang menjadi keluhan nya bahwa semenjak mendapatkan bantuan tunai BLT DD (dana desa) di tahun 2021hingga sampai saat ini pihak kami pun tidak pernah menerima lagi bantuan apalagi sampai hingga 12 bulan dan pihak kami pernah menerima batuan tersebut sekitar 6 bulan dan hingga sekarang tidak pernah mendapatkan lagi bantuan tersebut,paparnya KPM terhadap media

Dan awak media pun gegas mencoba menghubungi kepala desanya melalui pia Watsap/telpon terhadap kepala desa nya untuk melakukan konfirmasi dan mempertanyakan nya terkait dengan perogram BLT DD tahun 2021 dan 2022 yang sedang berjalan namun hal tersebut sangat di sayangkan dari pihak kepala desa tersebut tidak pernah menangapi apah yang di sampaikan pihak media hingga sampai saat ini dan nomor telepon/Watsap nya juga tidak bisa di hubungi lagi,,

Setelah beberapa hari kemudian pihak media melakukan konfirmasi pia Watsap/telponnya terhadap kepala desa ciwet/cikiruhwetan ia sebagai sekertaris APDESI kecamatan,cikesik, Pandeglang Banten menurut keterangan dari sekertaris APDESI kades Jjs awalnya menerangkan bahwa ada pergantian KPM tersebut itu dengan adanya musdus dan musdesa untuk para KPM yang belum pernah menerima bantuan tersebut supaya mereka bisa merasakannya biar tidak ada cemburu sosial terhadap orang kepemerintahan desa,,ucap kades JJ

Tambah JJ dan saya juga pernah menghubunginya kepala desa Sukamulya yaitu (TT) namun menurut kadesnya sendiri menjelaskan terhadap saya bahwa pihak mereka tidak pernah melakukan kesalahan selama ini kerja di desa apalagi dengan perogram BLT DD kami sesuai dengan harapan pemerintah dan sesuai para penerima manfaat BLT DD untuk masyarakat palagi ketika melihat mereka yang tidak pernah kebagian bantuan tersebut kami sangat tersentuh dan merasakan bagaimana jika mereka Tidak pernah menerima bantuan tersebut karena sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai kepala desa hingga pihak kami pun melakukan musyawarah di desa untuk membahas para penerima manfaat KPM bantuan tunai BLT dana desa dan sepengetahuan saya ini sudah menjadi kearipan lokal dan adat ketimuran,,pungkasnya

Statement H.Mulyadi selaku anggota lembaga LPI Tipikor, “persoalan ini tidak bisa dibiarkan kami meminta kepada pihak penegak hukum atau instansi terkait agar segera cepat dan tanggap menyikapi persoalan ini karena saya nilai ini bukan hanya merugikan masyarakat tetapi merugikan pemerintah juga.tegasnya

Samsudin/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *