Kasus Dugaan Korupsi Bekas Kades Menara Indah, Masuki Sidang Perdana di Peng Tipikor Makassar

Hukrim238 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kab. Kepulauan Selayar(Sulsel) – Mantan Kepala Desa Menara Indah, Mustafa dan Bendaharanya, Andi Rosi sudah satu setengah bulan meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Benteng Kepulauan Selayar. Kini sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar Sulawesi Selatan. Ia dijebloskan ke penjara sebagai akibat dari ulah dan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 – 2019 senilai Rp 574.869.773,- Dari hasil dugaan korupsi itu, sebagian digunakan untuk biaya kuliah anaknya dan sebagian pula dimanfaatkan membiayai pernikahan anaknya.
         
Pernyataan itu dikemukakan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) pada Kejari Kepulauan Selayar yang juga Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH melalui WhatsApp kepada media ini, Selasa 08 Nopember 2022 siang tadi.
       
Berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar sejak, Senin 01 Nopember 2022 dan kemarin 08 Nopember sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH MH. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa adalah modus berulang dengan tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan dan Pemberdayaan dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Menara Indah Kecamatan Bontomate’ne.” ungkap La Ode.

Kegiatan itu cuma dikerjakan oleh mantan Kades Menara Indah dengan melibatkan bendahara, Andi Rosi untuk mencairkan 100 persen tahun 2017 – 2019. Ironisnya sebab dalam pelaksanaan kegiatan itu ternyata terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume. Untuk tahun 2017 lanjut La Ode Fariadin, Pembangunan jalan tani yang terletak di Dusun Pasi’ Barat dengan nilai anggaran Rp 188.595.900,- Pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp 195.000.000,- dan Pembangunan rehabilitasi pagar TK senilai Rp 31.156.000,- Pembangunan lapangan futsal Rp 118.129.446,- berdasarkan fakta terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sebenarnya.
     
Selanjutnya untuk tahun anggaran 2018 terdapat Pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp 88.370.387,-Pembangunan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 500 meter dengan anggaran 98.219.069,- Pembangunan sarana dan prasarana masyarakat berupa gedung gazebo 4 unit dengan anggaran Rp 82.518.317,50 juga terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran.
         
Demikian pula di tahun 2019 terdapat Pembangunan alur masuk pinggir pantai dengan anggaran Rp 17.788.000,- yang tidak terlaksana, Pembangunan alur masuk ke pinggir pantai dengan dana senilai Rp 150 juta juga tidak terealisasi. Pemeliharaan jalan menuju Menara Mercusuar sepanjang 600 meter dengan anggaran Rp 154.557.000,- juga faktanya terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material serta honor TPK yang tidak terbayarkan. Sehingga pada LPJ pengeluaran belanja bahan material dan pembayaran honor TPK lebih besar dari yang sesungguhnya.” La Ode menambahkan.
       
Ada beberapa kegiatan di Desa Menara Indah di tahun 2017, 2018 dan 2019 yang tidak sesuai akan tetapi anggarannya tetap dicairkan 100 persen yang dibuatkan LPJnya oleh Bendahara, Andi Rosi. Sehingga peranan Andi Rosi selaku Bendahara Desa Menara Indah adalah membuat nota serta bukti pertanggungjawaban pengeluaran yang tidak sesuai yang sebenarnya dan diketahui oleh Mustafa.
       
Selain itu, Andi Rosi juga membuat kuitansi pembelian dan pembayaran dengan mengikuti harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya kegiatan APBDes tidak berdasarkan realisasi yang ada dan disetujui oleh Mustafa selaku Kepala Desa Menara Indah.
     
Juga diketahui bahwa Mustafa telah menggunakan Anggaran Desa Menara Indah untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk biaya pernikahan dan kuliah anaknya. Perbuatan ini dilakukan Mustafa bersama Andi Rosi dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa (DDS), Anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) dan Penerimaan Bagi Hasil Pajak ( PBHP) Desa Menara Indah sejak tahun 2017 hingga 2019.” ungkapnya.
         
Akibat perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomir : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan dan paling banyak Rp 1 miliar.” kunci dia.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *