Duh! Oknum Perangkat Desa di Petarukan Terancam 20 Tahun Penjara Ragara Sabu

Hukrim464 Dilihat

Reformasiaktual.com//Pemalang- Seorang oknum perangkat desa (52) di salah satu dea di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia terancam buntut dari aksi K di duga menjadi perantara jual beli narkoba berjenis sabu.

Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo melalui Kasatresnarkoba, AKP Rusmanto mengungkapkan K terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan 1 berjenis sabu. Bahkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram.

“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” kata AKP Rusmanto. Jum’at (11/11/2022).

Menurut Rusmanto, tersangka K sehari-harinya bertugas sebagai perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran sabu di wilayah setempat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami menindak lanjuti dengan penyilidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang,” ungkap Rusmanto.

Dan kini tersangka langsung diamankan petugas ke Mapolres Pemalang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka K terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Rusmanto.

(UsM-RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *