Reformasiaktual.com //Bandung Barat-
Telah ditetapkannya sebagai tersangka Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Yadi Suryadi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada 23 September 2022 lalu.
Ia terjerat kasus penggadean aset tanah yang diduduki kantor desa di jaminkan untuk meminjam uang kepada seorang pengusaha di Kota Bandung, dengan hal tersebu Bupati Kabupaten Bandung Barat Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 141.1/Kep.466-PMD/2022.
Maka dari itu Camat Lembang melakukan penyerahan SK bupati tentang pemberhentian sementara kepada Yadi Suryadi yang diwakili oleh perangkat desa serta mengsosialisasikan kepada seluruh pihak undangan yang hadir tentang Surat keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat tersebut terkait Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, dan Menunjuk Sekretaris Desa untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap, yang digelar di Aula Desa Mekarwangi, Jumat 18 November 2022.
Acara tersebut dihadiri berbagai pihak diantaranya Camat Lembang selaku Binwas Kecamatan Lembang Beserta staf,Wakapolsek Lembang beserta Anggota termasuk Bhabinkhamtibmas, Bhabinsa ,Ketua BPD beserta Anggota, Ketua Asosiasi ABPEDNAS, Ketua APDESI, Ketua MUI, perwakilan dari forum RW serta Lembaga lainnya sebagai perwakilan undangan.
H. Herman Permadi A.P selaku binwas kecamatan lembang menyampaikan terkait SK bupati Bandung barat kepada seluruh undangan yang hadir” Alhamdulillah dalam kesempatan ini kita semua bisa bersilaturahmi dengan adanya prosesi penyampaian SK bupati Bandung barat terkait pemberhentian sementara kepala desa Mekarwangi dan penunjukan sekertaris desa selaku pelaksana tugas kepala desa Mekarwangi untuk melaksanakan tugas tata kelola keuangan serta tugas lainnya”. Ungkapnya
” Perlu kita ketahui apa yang terjadi di waktu sebelumnya dengan adanya permasalahan suatu tindakan yang dilakukan oleh kepala desa definitif kemarin yang dimana pada saat ini telah adanya tindakan dari aparat penegak hukum, dengan adanya pelaturan perundang-undangan yang berlaku bawasannya jika kepala desa tersangut kaitan Tipikor, terorisme dan makar dengan posisi dalam status tersangka maka harus diberhentikan sementara, yang dimana penetapan tersangka kepada kepala desa telah disampaikan oleh pihak kejaksaan dan terhitung tanggal 4 November 2022 kepala desa Mekarwangi telah diberhentikan dan sekertaris desa telah ditunjuk sebagai Plt kepala desa terhitung tanggal 5 November 2022 hingga adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Pungkasnya
” Dalam hal ini dimana binwas kecamatan menyampaikan kepada bupati bawasannya pihak kecamatan telah menerima data status tersangka kepala desa dan bupati telah melakukan tindakan pemblokiran atau pembekuan keuangan yang bertujuan untuk menjaga sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari, terkait masalah reckening perhari kemarin pembekuan telah dibuka kembali tinggal Plt kepala desa berkordinasi dengan pihak Bank Jabar untuk penyaluran BLT dan keuangan lainnya kita lakukan percepatan dengan tersisanya waktu di tahun 2022 ini, dan saya tekankan ini bukan acara untuk mempermalukan kepala desa akan tetapi ini adalah amanat dari bupati dimana camat harus menyampaikan ini kepada pihak yang berkepentingan secara transparansi dan juga dilakukannya sosialisasi yang dimana kedepannya kami akan melakukan pendampingan dikarenakan harus dilakukannya percepatan kegiatan anggaran dana desa dan dana desa di tahap dua ini hanya tinggal tersisa dua bulan terakhir, juga kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan data-data yang harus dibereskan dan diajukan termasuk ajuan kegiatan yang berbasis RW”.
Ketua BPD Desa Mekarwangi Enjang Sumpena mengungkapkan dimana dengan adanya penyerahan SK bupati Bandung barat terkait pemberhentian sementara kepala desa Yadi Suryadi yang telah ditetapkan pada tanggal 4 November 2022 lalu dimana bawasannya kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka begitupun dengan adanya pemblokiran atau pembekuan keuangan telah ditetapkan oleh dinas terkait yang disampaikan kepada camat dengan catatan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan pada saat ini SK tersebut sudah diberikan kepada Yadi Suryadi yang dengan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku”. Ujarnya
” Dan Alhamdulillah pembekuan keuangan tahap kedua telah di buka kembali mari kita bersama-sama melaksanakan kegiatan serta amanat dari ADD maupun DD dengan sisa waktu yang ada di akhir tahun ini, juga bagi Rustandi sekertaris desa Mekarwangi yang telah menjadi Plt kepala desa mekarwangi semoga bisa amanah dan bisa bekerjasama juga berkomunikasi baik dengan perangkat desa, lembaga desa, warga masyarakat termasuk dengan BPD karena pemerintahan desa dengan BPD adalah mitra , dan mari kita bangun bersama desa Mekarwangi untuk jauh lebih baik, “. Pungkasnya
” Adapun penyampaian dari kami kepada Yadi Suryadi kami mohon maaf dan bisa disikapi dengan lapang dada semua kebijakan serta ketentuan pemberhentian sementara ini, kami tidak menuduh akan tetapi ini merupakan aturan dari pihak terkait dimana salah dan benar itu ada dalam keputusan di pengadilan”. Imbuhnya
Plt kepala desa Rustandi menambahkan” saya ucapkan terimakasih kepada bupati Bandung barat dengan memberikan kepercayaannya dengan menunjuknya saya sebagai Plt kepala desa mekarwangi melalui camat Lembang, dan insya Alloh saya siap mengemban tugas ini sesuai dengan fungsi dan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ini hanya bersifat sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap saya meminta dukungan, dorongan serta kerjasamanya kepada seluruh lembaga serta warga masyarakat yang ada diwilayah desa Mekarwangi karena tanpa adanya hal tersebut saya tidak akan bisa mengembankan tugas sebagai Plt kepala desa Mekarwangi, maka dari itu mari kita buat desa Mekarwangi lebih baik dan lakukan yang terbaik untuk masyarakat desa ini”. Tutupnya
( EL RA )