Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar kembali berhasil mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan Dua terduga pelaku, AP (27 tahun) dan EM (26 tahun).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan dua orang pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin sehingga memberi kepastian rasa aman kepada masyarakat.
“Pencegahan peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan aksi positif dan menjadi cambuk untuk terus memberantas peredaran obat – obatan tanpa izin.” ujar Ibrahim Tompo.
AP diamankan Polisi di Kampung Bojong Nangka RT. 028/007 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11/2022). Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (18/11/2022).
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 Ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI. Sedangkan dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarak Alpra Zolam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Akp Yudi Wahyudi menyebut sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli dari aplikasi market place.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli secara online di market place untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi,” sebut Akp Yudi Wahyudi Senin (21/11/2022).
“Saat ini para pelaku masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” ujarnya.
Eri