Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Pembangunan Ruang Sekolah Dasar TEJAMUKTA 1 Desa Tejamulya Kecamatan Argafura Kabupaten Majalengka diduga tidak transparan dan melanggar undang-undang no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa 22 -11-2022.
Seharusnya, setiap penggunaan anggaran yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara transparan agar tidak mengundang asumsi negatif di tengah masyarakat, Seperti pemasangan plang nama papan proyek.
Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya memang sudah ada disiapkan sebelum tahap pekerjaan dimulai, yang bertujuan agar pelaksanaan setiap item pekerjaan proyek dapat berjalan dengan maksimal.
Tanpa adanya papan informasi proyek itu pihak sekolah tidak transparan karena tidak diketahui jumlah anggaran, sumber dan tahap pengerjaanya.
“Jangankan dari pihak instansi terkait masyarakat pun berhak mengetahui dan mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran negara yang digunakan, sehingga semua elemen terkait ke bawah itu berhak dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik.
Melalui papan informasi proyek ini, disebutkan penasehat DPP LPI TIPIKOR INDONESIA W.GUNAWAN agar publik dapat memahami bahwa dana bersumber dari APBN atau DAK baik dari Pemda atau pusat.
Semestinya harus dicantumkan berapa jumlah nominal anggaran. Apalagi pelaksanaan pembangunan tersebut dikerjakan, yang pekerjaannya di kerjakan oleh CV, namun para pekerja tidak tau CV nya sendiri. begitu juga pihak sekolah saat dikonfirmasi awak media menuturkan kalau pihaknya hanya penerima manfaat .untuk masalah anggaran silahkan saja tanyain ke pihak DISDIK Kabupaten Majalengka ada yang lebih berkompeten ya itu bagian Sapras,”ungkap Komarudin sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Tejamulya 1.
Atas dasar itu diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk melakukan Audit pembangunan di Sekolah Dasar tersebut.
“Terkait anggaran saya tidak tau pa, itu dari Dapodik langsung, maka nya saya tidak tau terkait anggaran saya tidak tau apa-apa terkait papan informasi saya juga tida tau”, tandas nya.
Atas dasar itu diminta kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Majalengka agar melakukan Audit Pembangunan di Sekolah Tejamulya 1.
GN