Gadis Cantik Cinta Aulia 11 Tahun Penyandang Disabilitas Pertama Kalinya Menerima Bantuan Kursi Roda Dari Kapolres Cimahi Polda Jabar

TNI/Polri628 Dilihat

Reformasiaktual. Com //Bandung Barat-
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Sebagai negara hukum, hal tersebut juga termasuk mengatur dan memberi perlindungan kepada setiap warga negaranya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bahkan dalam Pasal 28I UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga perlindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan juga jadi hal penting untuk diperhatikan, khususnya penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan mewadahi tentang hak penyandang disabilitas dalam kegitan kehidupannya dalam masyarakat.

Gadis cantik,” Cinta Aulia (11) kelas 5 SD Budi Asih, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Alamat lengkapnya Kampung Randukurung Gg Bapak Daseng RT 002 RW 001, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, sampai saat ini belum pernah menerima bantuan berupa apapun dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintahan Desa, padahal menurut aruran apabila di Keluarganya ada salah satu anggota keluarganya penyandang Disabilitas, maka berhak menerima segala bantuan baik PKH, BLT dan lainnya.

Nasib Gadis kecil Cinta Aulia (11) kelas 5 SD penyandang Disabilitas dari pasangan kedua orang tuanya Ade Bayor dan Yayah Komariah yang masih numpang di rumah neneknya, karena kedua orang tuannya yang hanya sebagai pekerja serabutan dan buruh harian lepas belum bisa bikin rumah sendiri atau mampu membeli rumah
Dengan pemberitaan ini mudah-mudahan Pemerintah Daerah Pemda Bandung Barat atau Pemerintah Desa Pakuhaji tersentuh dan kepada Bapak Bupati Hengki Kurniawan, nyungkeun diperhatoskeun pak,

Dan sekian lama gadis kecil Cinta Aulia (11) mendambakan yang sangat ditunggunya, pertama kalinya menerima bantuan kursi roda datang tepatnya pada hari Jum’at berkah ( 4 / 11 / 2022), pahala kebaikan datang tidak disangka sangka dari Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Imron Ernawan, mengejar Pahala Kebaikan berbagi Kursi Roda Secara Ikhlas dan mengejar berkah, kepada gadis cantik Cinta Aulia (11), penyandang Disabilitas, di Kampung Randukurung, Gg Bapak Daseng RT 002 RW 001 Desa Pakuhaji Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan,” Jum’at (4 / 11 / 2022) menerangkan bahwa kegiatan Bakti sosial ini diselenggarakan oleh Polres Cimahi Diharapkan kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan Jajaran guna mendekatkan dengan Masyarakat Mempererat tali silaturahmi, Memperpanjang umur mengejar pahala dan semoga Alloh SWT meridhoi apa yang kita lakukan, dan menjadi berkah bagi kita semua,” Tuturnya

( Aan Iyus RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *