Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI
Personil Satpolair Polres Tanjung Balai saat melaksanakan kegiatan patroli perairan rutin berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan yang bertujuan Tanjung Balai, kapal di hentikan Personil Satpolair guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada hari Rabu 23 Nov 2022 sejak pukul 20.00 Wib s/d Kamis 24 Nov 2022 pukul 03.31 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjung Balai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, melalui Kasatpolair Polres Tanjung Balai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada hari Kamis tanggal 24 Nov 2022, pukul 03.31 WIB Kapal Patroli BAHBINKAMTIBMAS Satpolairud Polres Tanjung Balai yang diawaki team Regu III AIPDA M. RUDI SETYAWAN dan BRIPKA ABDUL HADI SARAGIH melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 16,125”
E = 99° 51′ 27,168″ kapal tersebut dapat dihentikan,” Katanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh IMUL, kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.
“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, jaring dan selanjutnya kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Jelas AKP T. Sianturi mengakhiri.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Polair juga berpesan, “Sehubungan belum dibuka ( beroperasi ) Pelabuhan Domestik Teluk Nibung, dimungkinkan akan adanya PMI yang berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan Dokumen resmi melalui jalur -jalan tikus/ tangkahan masyarakat. Untuk itu agar kita bersama memperhatikan letak Geografis Tanjung Balai ke Malaysia, memungkinkan akan adanya Barang-barang ILEGAL yang keluar – masuk Tanjung Balai seperti Ball pres, Narkoba dan lainya.
Mengingat semakin dekatnya tahun POLITIK, ini memungkinkan akan mempengaruhi gesekan dan perbedaan pandangan sesama Nelayan dikarenakan adanya Partai Politik yang mencari dukungan dari salah satu kelompok Nelayan. “Pungkas Kasat.
S T H