APARAT PENEGAK HUKUM SEGERA USUT DUGAAN OKNUM KADES CILONGSONG CIANJUR TELAH SALAHGUNAKAN BANFROV THN 2022 /DAN BLT DD DAN MANIPULASI DATA BLT

Daerah589 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIANJUR- Adanya bantuan provinsi (Banvrop) sangat jauh berbeda
dan selama pembangunan tidak ada papan informasi. Bantuan Provinsi tersebut tidak di pang pang, ketika awak media konfirmasi pihak kades Cilingsong Kecamatan Tanggeng Kabupaten Cianjur H.Dindin mengucapkan jangan banyak bicara
begitu keterangan kades.

Selanjutnya Kepala Desa Cilongsong Kecamatan Tanggeng Kabupaten Cianjur
diduga ( Bantuan Langsung Tunai. BLT DD ) pada thn 2020/2021 s/d 2022.
dari beberapa KPM untuk pembagian ada sistem pengguliran KPM dengan alasan yang belum pernah menerima bantuan BLT DD untuk thn 2020 ada beberapa kuota KPM untuk bantuan langsung tunai BLT DD .

Untuk selanjutnya kuota KPM Bantuan Langsung Tunai thn 2021 kuota menambah dari pengajuan SPJ orang tersebut yang ada pada KPM thn 2022 , ada yang pernah menerima 1.x bahkan ada beberapa belum pernah nerima dengan alasan buat yang belum pernah nerima bantuan tersebut untuk
pertahun 1.KPM Rp 3.600.000 itu diwajibkan tidak ada alasan apapun yang di tetapkan Perpres
Peraturan persiden menetapkan.

Untuk itu tolong aparat penegak hukum ( APH ) segera di usut jelas- jelas ini sudah melakukan tindakan manipulasi data.

Ketika awak media mengkroscek informasi kelapangan pihak warga banyak yang mengadu
dan menerangkan dengan alasan pengguliran yang belum pernah menerima bantuan.Itu sudah jelas-jelas sesuai keterangan masyarakat yang bikin surat pernyataan di atas matrai 10.000 sepuluh ribu rupiah yang siap di hadirkan ketika persoalan ini di lanjutkan,
bahkan ada ( 12 KPM ) yang bikin surat pernyataan ini dari mulai thn 2020. Pernah menerima bantuan tersebut, selanjutnya untuk thn 2021/2022
Tidak pernah menerima bantuan lagi.

Maka dari itu aturan dari mana pihak Kades
“DINDIN ” Selaku kepala Desa Cilongsong yang diterapkan, yang jelas diduga sudah manipulasi data dan sudah membohongi masyarakatnya sendiri ,
ada yang pernah menerima satu 1 x. ada yang 2.x. Pada thn 2021 untuk thn 2022 tidak lagi menerima bantuan lagi,
sedakangkan untuk triwulan ke 2 sudah di salurkan bantuan langsung tunai BLT DD.

Dari pihak beberapa masyarakat yang sudah membuat surat pernyataan pengaduan ke pihak media dan pihak media pun akan sesuai temuan untuk di jadikan bahan publikasi,
hasil daripada temuan selanjutnya keterangan dari masyarakat tersebut maupun LSM.

Kami selaku awak media akan tegaskan sesuai temuan untuk di jadikan bahan publikasi
biar seluruh pihak tau perbuatan kepala desa tersebut.

Tolong pihak penegak hukum yang berwajib seperti Kejaksaan Negri CIANJUR maupun KEJATI khususnya pihak TIPIKOR segera di usut dugaan ini sudah jelas manipulasi data tersebut untuk sebuah bantuan ini sudah jelas melanggar aturan yang di tetapkan oleh pemerintah
Kabupaten maupun provinsi khususnya Nasional

Ketika awak media konfirmasi kepada Kepala Desa Dindin ke kantornya mereka lagi banyak kesibukan di luar dan ada Prades entah siapa namanya menerangkan bahwa kades lagi ada rapat di kabupaten atau di kecamatan.

Selanjutnya menerangkan dan sangat jauh berbeda dengan keterangan dari pihak masyarakat ,alasan kades , BLT DD pengguliran dengan kesepakatan untuk yang belum pernah menerima bantuan,” terang salahsatu perangkat desa,
sedangkan di dalam aturan tidak ada alasan pengalihan KPM tersebut
.

Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat yang mengadu.

Sedangkan kepala desa ketika beberapa minggu selanjutnya di konfirmasi oleh pihak media menerangkan sangat jauh berbeda dengan pihak masyarakat dengan
keterangan Prades.

Mana yang di maksud. uu no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang
nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagai dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana
segara di usut kepada aparat penegak hukum ( APH ) seperti KEJAKSAAN KABUPATEN CIANJUR maupun KEJATI.

Menurutnya bantuan tersebut
terkait BLT DD untuk tahun 2022 tahapan ke 2 sudah di salurkan.

Dengan alasan penyelewengan ini
pihak kades sudah jelas melanggar aturan yang di tetapkan Perda atau Pergub khususnya aturan umum Nasional Perpres

Hal demikian diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat desa setempat, kepada awak media, secara temuan dan secara surat pernyataan dari masyarakat KPM yang sudah pernah menerima Tahun 2021. Untuk thn 2022 ada yang tidak pernah menerima bantuan lagi sebagian.

H/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *