Reformasiaktual.com//PURWAKARTA- Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cikadu Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat diduga dana Bantuan Langsung Tunai (BLT DD ) dari beberapa KPM untuk pembagian ada sistem pengguliran KPM ,dengan alasan yang belum pernah nerima bantuan BLT untuk tahun 2020.
Ada beberapa kuota KPM untuk bantuan langsung tunai BLT DD untuk selanjutnya kuota KPM Bantuan Langsung Tunai thn 2021 kuota menambah dari pengajuan SPJ orang tersebut yang ada pada KPM thn 2022 , ada yang pernah nerima 1.x bahkan ada beberapa belum pernah nerima, dengan alasan buat yang belum pernah nerima bantuan tersebut. Untuk
pertahun 1.KPM Rp 3.600.000 itu diwajibkan tidak ada alasan apapun yang di tetapkan Perpres .
Tolong aparat penegak hukum ( APH ) segera di usut jelas- jelas ini sudah melakukan tindakan pelanggaran.
Ketika awak media mengkroscek informasi kelapangan pihak warga banyak yang mengadu
dan menerangkan dengan alasan pengguliran yang belum pernah nerima bantuan.
Itu sudah jelas-jelas sesuai keterangan masyarakat . Di atas matrai ( 10.000 ) sepuluh ribu rupiah yang siap di hadirkan jika persoalan ini di lanjutkan.
Maka dari itu aturan dari mana pihak Kades
Desa Cikadu yang diterapkan , selanjutnya sudah membohongi masyarakatnya sendiri
ada yang pernah nerima satu 1 x. ada yang 2.x.
sedakang untuk tahap ke 3 sudah di salurkan bantuan langsung tunai BLT DD
Tahun 2020/2021/2022.
Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat yang mengadu.
Ketika awak media konfirmasi kepada DEDE Kepala Desa Cikadu di kantornya namun lagi banyak kesibukan di luar ada Prades entah siapa namanya menerangkan lagi ada rapat di kabupaten atau di kecamatan.
Selanjutnya menerangkan dan sangat jauh berbeda dengan keterangan dari pihak masyarakat,
alasan kades BLT DD pengguliran dengan kesepakatan,sedangkan di dalam aturan dengan alasan apapun
tidak ada sistem pengguliran.
Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat yang mengadu,
dengan kepala desa ketika beberapa minggu selanjutnya di konfirmasi oleh pihak media menerangkan sangat jauh berbeda dengan pihak masyarakat.
keterangannya
Mana yang di maksud. uu no 14 thn 2008 tentang keterbukaan publik
mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang
nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagai dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana
segara di usut kepada aparat penegak hukum ( APH ) seperti Kejaksaan Negri Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya bantuan tersebut
terkait BLT DD untuk tahun 2022 tahapan ke tiga 3 sudah di salurkan
selanjutnya .
Dengan alasan penyelewengan ini
pihak kades sudah jelas melanggar aturan yang di tetapkan perda atau pergub khususnya aturan umum Nasional Perpres.
Dana bantuan dimaksud, diduga dilakukan oleh perangkat Desa Cikadu Kec Cikadu Kabupaten Purwakarta.
Hal demikian diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat desa setempat, kepada awak media, secara temuan.
vidio recam.
H/TIM