Reformasiaktual.com // Kota Makassar, (Sulsel)- Camat Tamalate Edwar Supriawan.S.STP menyerahkan Surat Keputusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se Kecamatan Tamalate, hari Kamis (7/07/2022).
Penyerahan Surat Keputusan yang dilaksanakan di Warroam Kantor Camat Tamate Jalan Danau Tanjung Bunga Utara Makassar yang juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Tamalate (Sekcam) Kasubag Pemerintahan Kecamatan Serta Para Lurah Lingkup Kecamatan Tamalate.
Dengan penyerahan SK ini, Camat Edwar Supriawan mengharapkan seluruh kepengurusan LPM di tingkat kelurahan bisa langsung bekerja melaksanakan program kerja organisasi sesuai dengan visi dan misi LPM Kota Makassar.
‘Dengan SK ini, sudah mulai bisa bekerja. LPM diharapkan bukan saja menjadi penggerak masyarakat, namun juga berada di garis depan untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan penanganan Covid-19, juga membangkitkan produktivitas masyarakat secara ekonomi serta bekerja sama mensukseskan program Bapak Walikota dan Ibu Wakil Walikota Makassar yang tertuang dalam Visi-Misi Pemerintah Kota Makassar”, ungkap Camat Tamalate selepas memberi sambutan.
(*Zul)