Pemkot Bukittinggi Melalui Dinas Pertanian Serahkan Kartu Tani

Daerah439 Dilihat

Reformasiaktual.com// Bukittinggi – Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2013 tentng perlindungan dan pemberdayaan petani.

Dalam rangka implementasi UU No. 19 tahun 2013 tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian Kota Bukittinggi menyerahkan Kartu Tani kepada kelompok tani yang ada di Kota Bukittinggi.

Sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) pada Bank Mandiri, telah diterbitkan 867 Kartu Tani, 660 kartu telah diterima dan dimanfaatkan, dan selebihnya 207 telah diserahkan lagi pada hari Senin (21/11/2022) dan Jum’at (25/11/2022) di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mandiangin Koto Selayan (MKS), di Talao.

Kepala Dinas Pertanian melalui Kabid Penyuluhan dan Kelembagaan, Sonni Fitri, S.Pt. MT menyatakan penyerahan kartu tani sudah berlangsung sejak tahun 2020, dan bekerjasama dengan Bank Mandiri, dan kita perbarui data RDKK 2021 sebelumnya, Selasa (29/11/2022).

Kartu tani ini banyak manfaat, diantaranya :

  1. Bisa mengakses pupuk bersubsidi.
  2. Pembelian benih.
  3. Bibit.
  4. Kredit Usaha Rakyat.
  5. Tabungan.
    Agar tepat sasaran, petani yang sudah terdaftar di RDKKK membawa kartu keluarga dan KTP.

Bagi pemerintah kartu ini dapat dijadikan sebagai database berdasarkan data real pertani.

(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *