Masyarakat Keberatan Adanya Galian C, Ini yang Dilakukan Polsek Batangtoru

Daerah735 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tapanuli Selatan-Sejumlah masyarakat, mengaku menolak dan keberatan terkait adanya aktivitas Galian C di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Atas keberatan masyarakat terkait Galian C tersebut, Polsek Batangtoru dan unsur Forkopimca menggelar mediasi di Kantor Desa Hapesong Baru, Rabu (30/11/2022) sore.

Asmara Alam, selaku pihak BPD Hapesong Baru, membuka mediasi tersebut. Asmara menyebut, pihaknya bersama unsur lainnya menggelar mediasi berdasar laporan dari masyarakat terkait keberatan dan kekhawatiran akibat dampak buruk Galian C.

“Dengan musyawarah ini, kami berharap permasalahan bisa terselesaikan,” katanya.

Sementara, Kepala Desa Hapesong Baru, Zulkarnain Siregar, menyebut, sebelum ia aktivitas Galian C ini sudah ada. Menurut Zulkarnain, persoalan itu dulu sudah pernah mencapai kata sepakat.

“Namun, pemilik Galian C kuat dugaan tidak mengindahkan kesepakatan itu. Dan, salah satu warga, Bapak Mahdi, keberatan lantaran di belakang rumahnya tertimpa longsor, kuat dugaan akibat Galian C,” jelas Zulkarnain.

Masyarakat yang Keberatan Minta Pemilik Izin Galian C Membuka Aliran Sungai
Kapolsek Batangtoru AKP Tona S, SH, yang juga hadir, menyampaikan saat ini prediksi curah hujan masih tinggi dari BMKG. Lalu, situasi hujan di Batangtoru beberapa hari ini terus meningkat dan potensinya adalah terjadi longsor.

Untuk itu, menurutnya masyarakat meminta agar pemilik Galian C membuka kembali aliran Sungai yang sempat tertutup. Supaya, arus air tak berdampak ke tebing yang mana di atas ada pemukiman masyarakat.

“Kami khawatir, jika pemilik Galian C menutup aliran Sungai, akan berpotensi terjadi longsor seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat selama ini,” jelasnya.

Kata Kapolsek, pihaknya hadir memediasi guna menindak lanjuti surat keberatan dari masyarakat kepada pengusaha Galian C. Ia juga minta pemilik Galian C menjelaskan terkait izin dan luas areal pengerjaannya.

Dia juga menghimbau, pemilik Galian C agar mematuhi UU No.3/2020 tentang perubahan UU No.4/2009 tentang pertambangan minerba, sehingga kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan.

“Dan seperti penjelasan Pak Kades Hapesong Baru bahwa ada kesepakatan antara pemilik Galian C dan masyarakat sebelumnya. Pihak pemilik Galian C kiranya bisa memperjelas hal ini kembali,” pintanya.

Sedang, pemilik izin Galian C, J Sipahutar, menyatakan, Galian C atas namanya sudah ia Sub kontrakkan ke Virgo dengan surat kuasa. Namun, surat kuasa tersebut sudah ia cabut sebanyak 2 kali dari Virgo.

“Akan tetapi, saudara Virgo terus mengelola Galian C tersebut,” tuturnya.

Pemilik Izin Galian C Sementara Menghentikan Aktivitasnya
Melalui keterangan resminya, pada Kamis (1/12/2022) pagi, Kapolsek menerangkan bahwa, dari hasil mediasi itu antara kedua belah pihak memperoleh kesimpulan. Di mana, pemilik izin Galian C akan membuka tanggul di aliran Sungai Batangtoru yang terletak di Desa Telo.

Kemudian, katanya, pemilik izin Galian C akan membuat tanggul di sepanjang pemukiman warga di Sungai Batangtoru atau tepatanya di Kampung Nusa Indah di Desa Hapesong Baru.

“Sebelum kedua permintaan warga itu terlaksana, maka pemilik izin Galian C akan menghentikan atau tidak mengoperasikan kegiatannya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *