Tanggamus,Reformasiaktual.com – Polres Tanggamus Polda Lampung kembali membuat gebrakan baru dengan meresmikan ruangan Restorative Justice (RJ) khusus penyelesaian tindak pidana ringan tanpa melalui proses persidangan.
Peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti sekaligus pemotongan pita tanda dioperasinalkannnya ruangan RJ yang berada di dalam gedung Endra Dharmalaksana di Komplek Mapolres, Kamis 1 Desember 2022.
Peresmian dipimpin Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, S.I.K., pejabata utama dan Kapolsek Jajaran.
Usai dibukanya ruangan, Kapolres Tanggamus juga mendengarkan pemaparan Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alifan Almasruri, S.Tr.K dilanjutkan syukuran doa bersama peresmian.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, juga memberikan arahan dan mengatakan bahwa ruang restoratif justice dapat dipergunakan menjadi ruang gelar perkara bagi Sat Satreskrim, Satresnarkoba maupun Sat Lantas.
“Di ruangan ini telah disiapkan fasilitas meja dan tempat duduk yang telah disesuaikan baik untuk restoratif justice maupun gelar perkara, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Kapolres dalam arahannya.
Untuk diketahui, Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan selama ini sudah dilaksanakan oleh Polres Tanggamus terkait perkara-perakara ringan.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.
Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.
Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain. ( Sukri )