Reformasiaktual.com//Kota Makassar, (Sulsel)- Kantor Pertanahan kota Makassar Sulawesi Selatan kembali menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rabu (05/10/2022).
bertempat di depan masjid Babul firdaus RW 03, RT 04 kelurahan Barombong kecamatan Tamalate Makassar Secara simbolis, sertifikat tanah diserahkan oleh kepala kantor (kakan) kota Makassar Marliana A,PTNH.M.H. kepada perwakilan warga Kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar,
Penyerahan sertifikat program PTSL secara simbolis berlangsung di depan masjid Babul firdaus, yang di hadiri 161 warga penerima sertifikat, hadirpula Kepala kelurahan Barombong Andi Zulfadli SE, Babinkamtibmas kelurahan Barombong Polsek Tamalate, Aiptu Arman Razak.
dalam sambutannya kepala kantor ATR/BPN kota Makassar Marliana A,PTNH.M.H menjelaskan bahwa sertifikat tanah sangat penting sebagai kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata dan terbuka serta akuntabel,
Iya juga menyampaikan kepada masyarakat agar bukti sertifikat tanah masyarakat harus di simpan dengan baik,karna bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat sangatlah berharga,sama halnya dengan buku nikah harus di simpan dengan baik dan aman,
“,Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat kelurahan Barombong kecamatan Tamalate agar bukti sertifikat ‘ta mesti kita jaga baik-baik, simpan di tempat yang aman,
jangan juga setelah ada sertifikat ‘ta lalu kemudian kita jamin kan ke pihak bank,itu tidak baik sebaiknya ibu/ bapak menyimpan dengan rapi dan aman, seperti halnya menyimpan buku nikah ibu/bapak.terangnya
Untuk penyerahan selanjutnya mungkin akan di berikan secara bertahap,oleh Tiem yuridist klo hari ini penyerahan secara simbolis saja, dengan jumlah 161 bidang,dari keseluruhan total pemohon sebanyak 800 bidang,
itupun masi ada sekitar 500 bidang yang belum terdaftar,namun kwota untuk tahun ini khusus di kelurahan Barombong sudah habis, selanjutnya mungkin akan di daftar melalui permohonan pembuatan sertifikat secara Rutin,
dengan di tanggung biyaya sendiri oleh pihak pemohon,termasuk pembayaran pajak BPHTB,akta jual beli, akta hibah,dan lain-lain.
Lurah Barombong Andi Zulfadli SE sendiri menyampaikan, sangat mendukung program PTSL ini karena sangat membantu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara,
serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan, kalaupun ada warga masyarakat di tahun 2023 nanti yang ingin bermohon untuk pembuatan sertifikat,
maka dari pihak kelurahan sendiri akan berupaya membantu semaksimal mungkin sesuai kebutuhan warga masyarakat Barombong sendiri terlebih bagi yang belum lengkap alas haknya,” katanya.
Di sisi lain salah satu warga yang tidak mau di sebut edintitasnya,menerangkan ke media bahwa jika kemudian di tahun 2023 nanti penutupan program pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) di ATR/BPN kota Makassar Sulawesi Selatan,
maka saya kira itu tidak adil namanya, faktanya masi ada kurang lebih 500 berkas warga kelurahan Barombong yang sudah siap untuk pengajuan,lalu kemudian kami di giring untuk pengajuan permohonan pembuatan sertifikat melalui permohonan rutin,
bukan’ka itu sangat merugikan kami sebagai masyarakat yang di bebani dengan biyaya pembayaran BPHTB, PPH serta kelengkapan surat-surat adtrimidrasi lainnya,lalu di mana rasa keadilan’nya,
Saya sebagai warga negara republik Indonesia berhak protes atas hal ini, yang saya anggap bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian agraria, serta presiden republik Indonesia joko Widodo,
pilih kasi dalam membawahi kepemimpinannya itu di buktikan dengan adanya pembatasan pembuatan sertifikat melalui permohonan program pemerintah PTSL,lalu di mana kata-kata pak Jokowi,
yang sudah menyampaikan ke pablik bahwa di tahun 2024/2025 nanti tidak ada lagi masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat tanah hak milik, begitupun penyampaian dari pihak kementerian agraria sendiri bahwa akan menyelesaikan target pembuatan sertifikat melalui program pemerintah PTSL di seluruh Indonesia,2024/2025,
apakah ini hanya lelucon,ataukah memang pemerintah sendiri dengan sengaja mengecualikan kami sebagai warganegara repoblik Indonesia,
kami sebagai masyarakat sangat kecewa,coba saja masyarakat satu kelurahan juga tidak dapat mungkin saya tidak terlalu berharap juga,tapi masa ada yang dapat ada yang tidak,lucu kan.tutupnya dengan nada kesal
Lain halnya dengan warga RW 03/ RT 04 ust syamsul Alam Dg tayang menyampaikan kemedia, bahwa ‘iya sangat berterimakasih kepada pihak ATR/BPN kota Makassar bersama tiem Yuridits, yang telah membagikan sertifikat di wilayah RW 03/RT 04 Pattukangang, melalui program pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya warga RW 03 /RT 04 kelurahan Barombong sangat berterimakasih kepada pihak ATR/BPN kota Makassar yang pada hari ini telah memberikan sertifikat hak milik,tanpa biyaya sepersenpun dari pihak BPN,
“Saya juga menyampaikan bahwa sebagai warga RW 03 /RT 04 kelurahan Barombong kecamatan Tamalate sangat bersyukur dan berterima kasih karena tidak adanya biyaya yang saya keluarkan sehingga sertifikat saya bisa terbit,
Adapun biayaya poto copy, pembuatan alas hak sporadik, pembuatan surat pernyataan jual beli itu saya anggap tidak membebani kami sebagai masyarakat,cobami klo mengurus rutin pak’aduh habis puluhan juta pak, itupun klo selesai satu tahun, terangnya
(*Zul)