Reformasiaktual.com//Probolinggo- Peristiwa penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang wartawan merupakan tindakan tidak bermoral, kekerasan tersebut diduga dilakukan oknum kepala Desa Alastengah Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Jum’at(02/Desember/2022).
Dikutip dari pemberitaan Suaraiwp.com, Terkait insiden penganiayaan dan kekerasan diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Alastengah terhadap anggota Media Cakranews, saat dikonfirmasi melalui pesan whattsap terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota Media Cakranews Kades Alastengah mengatakan, Dak tau saya mas,Tadi saya (mabuk) Sporanah, (dalam bahasa madura yang artinya maaf) Saya tadi tidak ngapa ngapain saya ndak tau ,”pungkas kades “Am,.
Insiden tersebut dikuatkan dengan informasi yang disampaikan sala satu teman jurnalis yang saat itu berada di lokasi yang sama, iya mengatakan bahwa peristiwa tersebut saat teman jurnalis melakukan investigasi kesalah satu proyek di Desa Alastengah Kecamatan Paiton proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan standar bangunan Nasional.
Apalagi proyek tersebut tidak ada papan informasi, wajar kalau teman jurnalis mempertanyakan sumber dananya dari mana lalu teman jurnalis mengambil gambar untuk dokumen kan proyek tersebut.
Tidak selang seberapa lama datanglah diduga sang kades meminta handphon agar dokumen hasil foto yang saya lakukan di minta menyuruh di hapus sambil mengancam kalau tidak di hapus dokumen tersebut, lalu kades tersebut langsung mencekik teman jurnalis dengan berkata kalau tidak dihapus saya bunuh kamu,” itulah yang di sampaikan salah satu teman jurnalis kepada Media Reformasi Aktual yang saat itu berada di lokasi peristiwa terjadi, Kamis( 01/12/2022).
Semestinya pejabat pemerintah desa sampai pemerintah Kabupaten, menghormati tugas seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas provesinya sebagai seorang jurnalis, seorang jurnalis saat menjalankan tugasnya dalam uu pers Nomor 40 tahun 1999 Dan bagi siapa saja yang secara denga sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah
Saya sebagai (ketua) Ikatan Wartawan Probolinggo mengutuk keras tindakan penganiayaan dan kekerasan lain yang diduga dilakukan oknum kepala Desa Alas Tengah terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai seorang jurnalis, tindakan penganiayaan dan kekerasan merupakan tindakan yang tidak bermoral.
Harapan saya sebagai anggota Media Reformasiaktual.com dan sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Probolinggo,
saya berharap kepada Aparat penegak hukum utamanya aparat kepolisian Republik Indonesia agar perbuatan main hakim ini ditindak tegas, agar persoalan penganiayaan terhadap seorang wartawan tidak terulang kembali, “pungkasnya.
Tim Probolinggo