PEMBANGUNAN KANTOR KORWIL PENDIDIKAN LANGKAPLANCAR DI DUGA PROYEK SILUMAN

Daerah403 Dilihat

Reformasiaktual.com//PANGANDARAN- Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Jumat (2/12/22).

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya

Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran, di perkirakan senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintasi lokasi pembangunan.

Menurut salasatu warga, Pekerjaan kantor korwil pendidikan kecamatan Langkaplancar ini sudah berjalan cukup lama, bahkan kalau dilihat dari progres pekerjaan sudah lebih dari 50% namun tidak tampak papan informasi,apalagi kalau direksikit,atau buku tamu,sehingga patut diduga proyek siluman, semestinya pihak pemborong atau kontraktor memasang papan informasi dan menyiapkan papan informasi sebelum pekerjaan di mulai

Salasatu warga mengungkap kan kepada reformasiaktual” sangat menyayangkan seperti kepada pengawasan lapangan atau pihak dinas pendidikan kabupaten Pangandaran yang memiliki kapasitas untuk memonitoring proyek tersebut , tidak menegur atau mengingatkan rekan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan ukap salasatu warga ke awak media reformasiaktual

Yuda S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *