KETUM LPI TIPIKOR INDONESIA: Kepengurusan dan Keanggotaan Sudah Fiatur di Dalam Akta Pendirian dan AD/ART

Lembaga345 Dilihat

Reformasiaktual,com//SUMEDANG- Perjalanan LPI TIPIKOR INDONESIA masih banyak kendala dan tantangan, kehadiran anggota baru yang menjadi oknum tidak bertanggung jawab dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi sehingga mencemarkan marwah nama baik lembaga sangat memalukan dan membuat kisruh di tubuh Lembaga.

Demikian hal tersebut di kemukakan Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia, Asep Zamzam didampingi Sekretaris Jenderal Budi Setiadi, SH saat di wawancara Reformasiaktual,com

Seusai pembahasan program kerja 2023 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Aula Kantor Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Sabtu(26/11).

Masih menurut Asep Zamzam menegaskan bahwa Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia disingkat LPI TIPIKOR INDONESI didirikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2018 silam.
Tokoh pendiri LPI TIPIKOR INDONESIA yaitu 1. H.Ihwan Paturohman (almarhum) 2. Suherman JB, 3. Rahmat Hidayat, 4. Rahmat Tole, 5. Soni sanjaya Saputra, 6. Asep Zamzam, 7. Heri Kusmiran.

” Pedirian LPI TIPIKOR INDONESIA sudah didaftarkan ke Notaris Putri Permatahati, SH.,M.Kn. kemudian diterbikan akta pendirian Nomor:9 tanggal 12 Pebruari Tahun 2018, Pengesahan SK Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0001817.AH.01.07.TAHUN 2018″ jelas Asep Zamzam Menegaskan.

Lebih lanjut Asep Zamzam memaparkan bahwa di dalam akta pendirian disitu disebutkan pada pasal 23 yang berbunyi ” Dewan pendiri bertanggung jawab mutlak terhadap kepengurusan dan segala kebijakan pengurus forum” artinya para pendiri memiliki wewenang tanggung jawab sepenuhnya dengan mekanisme musyawarah mufakat.

Kemudian di pasal 15 akta pendirian “Apabila didalam kepengurusan telah dianggap menyimpang dari AD/ART, mecemarkan nama baik LPI TIPIKOR INDONESIA serta membahayakan terhadap keutuhan LPI TIPIKOR INDONESIA pengurus dapat diberhentikan dan di ganti melalui rapat dewan pediri dan rapat luar biasa.

Di pasal 12 akta pendirian ” Anggota kehilangan haknya apabila: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota karena melanggar peraturan perkumpulan sesuai dengan AD/ART.

Masih menurut Asep Zamzam menambahkan bahwa dalam perjalanan LPI TIPIKOR INDONESIA sewaktu dipimpin oleh almarhum H. Ihwan Paturohman tidak begitu mulus karena kebijakanya melenceng dari aturan yang telah ditetapkan dalam akta pendirian dan AD/ART sehinga bertabrakan dengan norma norma hukum dan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Lebih parahnya lagi ia mengangkat orang baru tanpa musyawarah dengan para pendiri maupun anggota, setindakanya terkesan otoriter, sehingga lahir pengurus perubahan thn 2019.

Pergantian kepengurusan 2019, itu bukan berarti merevisi akta pendirian karena akta pendirian mutlak tidak bisa dirubah, yang bisa dirubah itu susunan pengurus itupun harus melalui mekanisme musyawarah mupakat.

” Pada tahun 2020, H. Ihwan Paturohman meninggal dunia, secara mutlak dan berdasrkan AD/ART harus ada pergantian untuk kepemimpinan. Kemudian diadakan rapat luar biasa pendiri, pengurus dan anggota pada tanggal 8 Juli 2020 dan saya dpilih oleh forum secara mupakat untuk menjadi ketua LPI TIPIKOR INDONESIA ” Jelas Asep Zamzam.

Setelah hasil rapat luar biasa di daftarkan ke Notari tanggal 4 November 2020 dan mendapat pengesahan persetujuan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0001130.AH.01.08. Tanggal 5 November TAHUN 2020.

” Sebenarnya mereka itu sudah protes permohonan ke Notaris untuk dirubah kembali susunan pengurus, tapi oleh Notaris ditolak, karena menurut notaris itu masah internal silahkan saja di luruskan secara internal, tp sampai saat ini sudah dua tahun mereka tidak ada itikad baik malah mengotori lembaga, ya terpaksa saya amputasi karena sudah tidak bisa diobati lagi ” jelas Asep Zamzam menambahkan.

Sementara Sekretaris Jenderal LPI TIPIKOR INDONESIA, Budi Setiadi, SH menanggapi santai terkait isu gugatan ke PTUN yang di gembor gemborkan oleh saudara Nanang Kusyana.

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *