Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI Personil Satpolair Polres Tanjung Balai saat melaksanakan kegiatan patroli perairan rutin berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan yang bertujuan Tanjung Balai, kapal di hentikan Personil Satpolair guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sejak pukul 08.00 Wib s/d pukul 13.54WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjung Balai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, memberikan himbauan kepada nelayan hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, melalui Kasatpolair Polres Tanjung Balai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022, pukul 13.54WIB Kapal Patroli BAHBINKAMTIBMAS Sat Polair Polres Tanjung Balai diawaki team regu III BRIPKA ASEF HENDRA SUMIRAT dan BRIPKA ABDUL HADI SARAGIH melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai,
diposisi/koordinat :
N = 2° 59′ 22,75846″
E = 99° 50′ 6,18394″
Hasil pemeriksaan terhadap kapal Km. Sultan tanpa tanda selar dinakhodai oleh MARDI. Selanjutnya kepada nakhoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut” kata Kasatpolair .
“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan jaring kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjung Balai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Jelas AKP T. Sianturi mengakhiri.
S T H