Tiang dan Kabel Fiber Banyak Berdiri Disinyalir Tanpa Izin

Daerah537 Dilihat

Reformasiaktual.com//Makassar (Sulsel) – Kisruh pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang tidak mempunyai izin atau melanggar peruntukan izin dan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas PTSP Makassar makin menjadi-jadi, sabtu(26/11/2022

Banyaknya tiang dan kabel fiber optik berbagai macam operator internet yang disinyalir berdiri tanpa izin semakin mendapat sorotan publik

Diantara lain yang terpantau pemasangan yaitu Jalan Hertasning Raya, Ketika wartawan memperkenalkan diri dan menanyakan izin pemasangan tiang tersebut, pengawas pekerjaan yang diketahui bernama Gunawan tersebut lantas mengatakan izin lengkap tapi berada di kantor.

Dia juga dengan menambahkan dalam hal perizinan, pihaknya tidak ada urusan dengan wartawan dan hanya berurusan dengan dinas pemerintah.

Pemasangan tiang dan kabel optik di Makassar tak kantongi ijin
Pemasangan tiang dan kabel optik di Makassar tak kantongi ijin
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Makassar Faisal Burhan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kota Makassar hanya memberi perizinan untuk pemasangan kabel fiber optik di bawah tanah dan bukan mendirikan tiang.

“Jadi pemanfaatan ruang milik daerah itu diperuntukkan di bawah tanah, tidak ada izin untuk pemasangan tiang atau kabel di udara,” tegasnya.

Dengan demikian, dia menegaskan terkait banyaknya pemasangan tiang fiber optik di Makassar dia mengatakan hal itu melanggar perizinan yang dikeluarkan Dinas PTSP.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PU dan jawaban pihak PU sama bahwa tidak diperbolehkan lagi mendirikan tiang tapi harus di bawah tanah,” tandasnya.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PU Makassar Hamka Darwis menegaskan bahwa Walikota Makassar dan Kepala Dinas PU Makassar telah menginstruksikan bahwa pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang tak berizin akan dibongkar dan dicabut.

“Kami setiap hari berkeliling untuk melakukan pembongkaran tiang yang tak memiliki berizin, kami juga minta masyarakat melaporkan apabila mendapati adanya pemasangan tiang fiber optik di wilayahnya yang diduga tak memiliki izin,” pungkasnya(*Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *