Reformasiaktual.com//Makassar (Sulsel)– Dua kelurahan hasil pemekaran dalam Kecamatan Manggala berharap dua kelurahan yang dimekarkan mempunyai kantor tetap.
Kelurahan yang dimekarkan belum lepas dari ketergantungan yaitu menyewa kantor.
Pemerintah Kota Makassar yang terdaftar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Makassar khususnya dalam wilayah dua kelurahan tersebut menjadi faktor paling mempengaruhi.
Aset lainnya yang terindikasi sebagai aset milik pemerintah kota berupa fasilitas umum serta fasilitas sosial (fasum-fasos) belum jelas alas hak atau bukti kepemilikannya. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar enggan melakukan pembangunan pada lahan rawan disoal.
Kalau aset lahan yang kami tunjukkan itu ternyata tidak terdaftar, tidak memiliki alas hak, bukti kepemilikannya tidak jelas, atau sertifikat dan sebagainya, DPU Makassar langsung batalkan. Nah di situ kendalanya mengapa sampai sekarang dua kelurahan belum punya kantor,” jelas Camat Manggala Andi Fadli, Rabu (30/11).
Lanjut” Fadli, lurah maupun staf dari dua kelurahan berkantor di rumah warga yang disewanya. Berbagai upaya juga tidak henti dilakukan, mulai dari mengusulkan kantor tetap kepada Bappeda Makassar hingga mencari lahan atau bangunan yang sudah jadi dengan lokasi yang strategis agar kemudian diusulkan untuk dibeli.
“Lanjut lagi” DPU Makassar sudah turun melakukan pengukuran lahan berupa fasum yang ada di Kompleks Unhas Antang. Aset itu sudah resmi diserahkan kepada pemerintah kota. Semoga fasum yang kami usulkan itu dapat dibangun dan digunakan jadi Kantor Kelurahan Biring Romang di tahun 2023,” harapnya
Ditambahkannya, untuk Kelurahan Bitoa hanya dapat mengusulkan pembelian bangunan minimal yang sudah berbentuk rumah toko (ruko). Alasannya fasum-fasos pemerintah kota di wilayah itu tidak ada.
“Kelurahan Bitoa kewalahan karena tidak ada lahan fasum-fasos atau aset pemerintah kota di situ. Opsi lain membeli bangunan sudah jadi. Ini yang akan usulkan,” tambahnya.(*G)