Reformasiaktual.com//Martapura OKU TIMUR – Penyerahan Bantuan Perlindungan Sosial Sembako dalam Kelurahan yang ada di Kecamatan Martapura, dihadiri Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., Camat Martapura Herliyus, Plt Kepala Dinsos Bambang Sutrisno dan Segenap Jajaran Pejabat Pemkab OKU Timur, dilaksanakan di Halaman Kelurahan Bukit Sari,Kecamatan Martapura, Jum’at (2/12/2022)
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Untuk Memberi bantuan masyarakat miskin atau prasejahtera yang belum pernah mendapatkan bantuan seperti penerima BLT, dana desa, PKH, BPNT, dan subsidi BBM. Jenis bantuan berupa beras, minyak goreng, gula, dan telur bebek.
Kepala Dinas Sosial Bambang Sutrisno mengatakan, “Penerima yang mendapatkan bantuan ini ada 7 kelurahan di wilayah Martapura, data diperoleh setelah diverifikasi yang valid ada 977 berhak mendapatkan bantuan sembako sesuai data. Persyaratan masyarakat wajib membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam mengambilan bantuan tersebut”, ujarnya.
Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Enos mengatakan, “Dengan adanya kenaikan inflasi, maka Pemerintah Kabupaten harus mengambil kebijakan untuk masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan, berhak mendapat bantuan sembako untuk membantu meringankan beban masyarakat. Dan semua bantuan ini hasil dari peternak dan petani di OKU Timur”, ungkapnya.
Bupati Enos juga menyampaikan harapannya, “Mudah-mudahan dengan tersalurkan bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Untuk masyarakat yang sudah sejahtera, di tahun depan juga akan diberikan bantuan berupa bibit pertanian”, pungkasnya..
Dery