Peranan Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian dan Peternakan di Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka

DESA523 Dilihat

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien,

Dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab. Penelitian dengan topik Peranan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Pertanian, Peternakan Khusus nya Domba Garut bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di bidang pertanian dan peternakan serta mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat di Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menekankan unsur manusia sebagai instrumen penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan,
maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa peranan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dibidang pertanian dan Peternakan dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni: Peranan pemerintah desa dalam pembinaan. Pembinaan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh kepala .Sukajadi dengan menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari masyarakat sendiri.

Peranan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pengembangan kepada masyarakat seperti dalam kegiatan Minangkala yang dimeriahkan dengan ketangkasan Adu Domba Garut guna untuk mendorong masyarakat Desa Sukajadi lebih tertarik dalam mengembangkan peliharaannya di bidang ternak domba garut.

Selain itu menurut kepala Desa Sukajadi yang suka dipanggil Robet nama akrabnya dalam disektor pertanian maka kontribusi yang sangat besar dalam bidang pertanian adalah aktivitas usaha tani dan Peternakan

Berdasarkan hasil wawancara dilapangan menunjukkan bahwa pemerintah Desa Sukajadi Lemahsugih berperan dalam memberikan pemberdayaan kepada masyarakat khususnya di bidang pertanian. dan peternakan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Konsep yang sering dimunculkan dalam proses pemberdayaan adalah konsep kemandirian dimana program-program pembangunan dirancang secara sistematis agar individu maupun masyarakat menjadi subjek dari pembangunan.

Kegagalan berbagai program pembangunan perdesaan di masa lalu adalah disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat.

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *