Reformasiaktual.com//TAPSEL- Tangkapan Polsubsektor Simangambat Polres Tapsel pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis shabu
I. WAKTU PENANGKAPAN :
Pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib
II. TKP :
Desa Simangambat Jae Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara tepatnya disimpang jalan PMP Mandiri
III. PELAKU :
DPH, Umur 22 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Simangambat Jae Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara
IV. BARANG BUKTI :
1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu seberat 2.00 (dua koma nol) Gram
b. 1 (satu) unit handphone merk mito warna merah
c. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
d. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil kosong
V. KRONOLOGI PENANGKAPAN :
Pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib Kapolsubsektor Simangambat mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis shabu di Desa Simangambat Jae Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara tepatnya disimpang jalan PMP Mandiri, selanjutnya Kapolsubsektor Simangambat bersama personil berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar dan sekira pukul 22.00 Wib seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar melintas di simpang jalan PMP Mandiri kemudian Kapolsubsektor Simangambat bersama personil langsung mengamankan tersangka yang bernama DPH, dimana pada saat diamankan dari berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu. Tersangka DPH mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsubsektor Simangambat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
VI. RTL :
- Buat LP A
- Amankan pelaku
- Sita BB
- Rik SAKSI / TSK
- Kembangkan
- Lengkapi Mindik
- Limpahkan ke JPU
- Pengiriman BB ke Lab. Poldasu
Kapolsubsektor Simangambat Polres Tapsel
IPDA ANIL D
Kasat Narkoba Polres Tapsel
IPTU S.SAGALA, SH