Reformasiaktual.com//Kota Makassar, (Sulsel)- Warga Bantabantaeng, Kota Makassar menyoroti makin semrawutnya jaringan kabel optik internet yang melintang d jalan-jalan utama. Para provider dinilai tak lagi mempedulikan estetika kota.
“Lihat saja bagaimana semrawutnya itu kabel-kabel internet. Dipasang asal-asalan. Saya kira itukan sudah ada instruksi dari wali kota agar pemasangan kabel internet dihentikan,” tutur seorang warga Bantabantaeng, Senin (12/12/2022).
Ia menyesalkan tidak adanya kontrol dari pemerintah setempat. Seharusnya kata dia, ini menjadi tanggung jawab Lurah Bantabantaeng, RT-RW dan camat setempat.
“Lurah dan camat kan harusnya mengawasi. Karena instruksi Pak Wali itu ditujukan ke pemerintah wilayah. Pak wali tegas, tidak boleh ada lagi pemasangan kabel internet di jalan jalan protokol. Tapi kelihatannya ini ada pembiaran,” tandas warga tadi.
Menurutnya, lurah-camat maupun RT-RW mengetahui persis pemasangan jaringan kabel itu. Sebab para provider biasanya sebelum sebelum pemasangan lebih dulu mengajukan izin ke pemerintah wilayah.
“Nda mungkin mereka asal pasang. Pasti izin dulu ke lurah atau camat. Atau RT-RW. Nah sekarang mereka pasang. Artinya ada izin to,” ketusnya.
Izin inilah yang menurutnya patut dipertanyakan.
“Kan jadi tanda tanya buat kami. Pak Wali sudah larang. Tapi kok lurah kasih izin,” imbuhnya.
Beberapa provider sendiri mengaku mengeluarkan biaya dalam pengurusan izin. Mereka memasang setelah mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
“Lurah dan camat kan harusnya mengawasi. Karena instruksi Pak Wali itu ditujukan ke pemerintah wilayah. Pak wali tegas, tidak boleh ada lagi pemasangan kabel internet di jalan jalan protokol. Tapi kelihatannya ini ada pembiaran,” tandas warga tadi.
Menurutnya, lurah-camat maupun RT-RW mengetahui persis pemasangan jaringan kabel itu. Sebab para provider biasanya sebelum sebelum pemasangan lebih dulu mengajukan izin ke pemerintah wilayah.
“Nda mungkin mereka asal pasang. Pasti izin dulu ke lurah atau camat. Atau RT-RW. Nah sekarang mereka pasang. Artinya ada izin to,” ketusnya
Izin inilah yang menurutnya patut dipertanyakan.
“Kan jadi tanda tanya buat kami. Pak Wali sudah larang. Tapi kok lurah kasih izin,” imbuhnya.
Beberapa provider sendiri mengaku mengeluarkan biaya dalam pengurusan izin. Mereka memasang setelah mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
“Kan itu kami bayar pak. Kami tidak asal pasang. Kami koordinasi lurah dan RT-RW sebelum pemasangan. Kami izin. Dan itu kami keluarkan duit,” ujar seorang tim teknis provider.
Berapa biaya perizinannya, ia menolak merinci. Begitu juga ketika ditanya kepada siapa mereka bayar, provider enggan menjelaskan.
“Pokoknya kita sudah bayar. Soal berapa dan siapa silakan tanya ke kelurahan. Ada lah,” ucapnya.
Danny akan Selidiki Siapa Bermain
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan menyelidiki siapa yang bermain hingga pemasangan kabel optik internet ini tidak bisa dikontrol.
“Kita akan evaluasi semua. Jangan coba-coba beri izin. Kalau kami temukan ya tentu harus dipertanggungjawabkan (camat-lurah),” ketus Danny.
Terpisah, Lurah Banta Bantaeng, Ady Mulyadi Jacub yang dikonfirmasi menegaskan jika sebelum turun larangan dari Walikota Makassar, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan pelarangan terhadap provider tersebut.
“Apa yang dimuat dalam berita online tersebut, sama sekali tidak benar, Kami sudah melakukan pelarangan dan peneguran, itu jauh hari sebelum ada larangan dari Pak Walikota”, tuturnya.
Sementara itu, Ketua RW 5 Kelurahan Banta Bantaeng, Basri Yusuf saat dikonfirmasi Lewat selurernya mengatakan bahwa, “Saya yang tegur jangan dipasang, waktu itu ada juga Lurah Tidung karena pemasangan kabel pas perbatasan wilayah Banta Bantaeng dan Tidung”, ucapnya.
Selain Ketua RW 05, salah seorang Ketua RT yang berada di wilayah RW 04, Saharuddin juga bersaksi bahwa pemasangan kabel di jalan poros Banta Bantaeng yang tegur langsung orangnya Indihome.
“Jangan pasang di tiangku pak, itu sangat mengganggu kabelnya Indihome”, pungkas Saharuddin.
(Zul)