Forum Jurnalis Bantaeng (FOR JB) Hadiri uji publik tentang Rancangan Daerah Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang

Lembaga258 Dilihat

BANTAENG // reformasiaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menggelar uji publik tentang rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024. Kegiatan ini digelar di Hotel Seruni Bantaeng, Rabu (14/12/202).

Ketua KPU Bantaeng, Hamzar Hamna mengatakan uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.

“Lewat uji publik ini kami ingin menerima masukan, argumentasi dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Menurutnya dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan tiga rancangan dapil di Kabupaten Bantaeng untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulsel untuk menjadi bahan pertimbangan.

Hamzar juga menjelaskan kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan.

Namun satu yang pasti, imbuhnya, kuota kursi Kabupaten Bantaeng untuk pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi. “Alhamdulillah kuota kursi untuk Kabupaten Bantaeng pada pemilu 2024 secara resmi mengalami penambahan dari 25 menjadi 30 kursi,” tandasnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng, Lukman, menyebutkan skema atau rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal sehingga wajib di uji publik. Ini dilakukan untuk mengetahui respon masyarakat terhadap rancangan tersebut.

Ia menjelaskan sebagaimana skema atau rancangan yang sudah dibuat, KPU menggunakan tiga rancangan yakni, Rancangan 1 masih memperhatikan dapil sebelumnya, rancangan 2 menambah satu jumlah dapil dari empat menjadi lima dapil dan rancangan ketiga, jumlah dapil tetap empat tapi komposisi kecamatan berubah.

Kuota rancangan 1 untuk alokasi kursi. Untuk Bantaeng 1 meliputi Kecamatan Bantaeng dan Eremerasa 9 kursi. Bantaeng 2 meliputi Bissappu, Uluere dan Sinoa alokasi 9 kursi. Bantaeng 3 meliputi Tompobulu dan Gantarangkeke 7 kursi dan Bantaeng 4 yakni Kecamatan Pa’jukukang 5 kursi.

Rancangan 2, Bantaeng 1 mencakup Bantaeng dan Eremerasa 9 kursi. Bantaeng 2 hanya Kecamatan Bissappu 5 kursi. Bantaeng 3 Uluere dan Sinoa mendapat 4 kursi, Bantaeng 4 meliputi Tompobulu dan Gantarangkeke 7 kursi dan Bantaeng 5 Kecamatan Pa’jukukang dengan 5 kursi.

Rancangan 3, Bantaeng 1 hanya ditempati Kecamatan Bantaeng 6 kursi. Bantaeng 2, Bissappu, Sinoa dan Uluere dengan kuota 9 kursi. Bantaeng 3 yakni Eremerasa dan Tompobulu 7 kursi. Bantaeng 4 mencakup Gantarangkeke dan Pa’jukukang dirancang 8 kursi.

Hanya saja, untuk menentukan apakah dapat dilakukan penambahan atau tidak, perlu diperoleh tanggapan masyarakat melalui tokoh-tokoh digelar lewat forum maupun dipublikasikan lewat kanal resmi KPU.

“Dari diskusi yang berkembang dicatat dalam notulensi, pendapat para tokoh berimbang antara setuju penambahan dapil dan tidak setuju penambahan,” kata komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng, Lukman saat uji publik.

Ia menuturkan uji publik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu, kemudian PKPU nomor 457 tahun 2022.

Untuk melakukan penataan dapil, katanya, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.

“Alokasi kursi anggota DPRD harus dilihat dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng sebanyak 202.482 jiwa dan saat ini jumlah kursi di parlemen sebanyak 25 kursi. Dari jumlah tersebut, maka Bantaeng mengalami penambahan 5 kursi menjadi 30 kursi,” ucap dia.

Hasil uji publik ini, selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk dipaparkan ke KPU RI, apakah bisa berpeluang dilakukan penambahan atau tetap menggunakan empat dapil.

“KPU di daerah tidak bisa menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik dari argumentasi para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya penambahan daerah pemilihan,” ungkap Lukman.

Terjadinya skema atau rancangan dapil ini dikarenakan perubahan jumlah penduduk sebagaimana jumlah penduduk yang diterima KPU RI dari Kemendagri dalam bentuk Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) sehingga jumlah kursinya menyesuaikan perubahan jumlah penduduk.

“Setelah kami lakukan finalisasi rancangan dapil selanjutnya dikirim ke KPU Provinsi dan akan diteruskan ke KPU RI untuk ditetapkan. Jadi urusan penataan dapil mulai dari rancangan itu dilakukan KPU Kabupaten dan untuk penempatan dapil dan alokasi kursi dilakukan oleh KPU RI,” tutupnya.

Dari diskusi yang dilakukan, ternyata semua peserta yang memberikan masukan terkait tiga rancangan tersebut, hampir merata alias tidak ada yang dominan atau pilihannya berimbang pada rancangan yang ditawarkan KPU Bantaeng.

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *