Reformasiaktual.com//CIAMIS- Dalam rangka memajukan pendidikan dan wajib belajar 12 tahun, untuk itu pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam rangka membantu siswa untuk tidak putus sekolah dan tidak adalagi alasan tidak punya seragam dan tidak ada biaya transportasi.
Hal ini sebagaimana yang diatur Permendikbud no 10 tahun 2020 dan persejen kemendikbudristek no 20 th 2021 tentang Program Indonesia Pintar, dalam hal ini ketua komisi D DPRD KOTA Bandung, Achmad Nugraha bahwasanya Dana program Indonesia Pintar tidak boleh digunakan untuk bayar SPP sesuai dengan Permendikbud no 12 tahun 2015 tenang PIP dari peraturan no 68 tentang juknis PIP tahun 2015.
Lain halnya yang terjadi di SMA yrm Rajadesa pihak sekolah mengarahkan untuk digunakan biaya kayawisata bagi kelas XII dan untuk kelas X dan XI untuk melunasi tunggakan siswa ke sekolah seperti uang SPP.
Yang seharusnya dibelikan untuk kebutuhan siswa seperti pembelian seragam sekolah, biaya transportasi dan yang lainnya,dan menurut informasi setiap siswa yang mendapatkan PIP dipotong rata rata sebesar Rp 600.000.
Ketika dikonfirmasi Selasa,(13/12/22) kepala sekolah Angga semua itu benar dan telah disetujui oleh pihak orang tua siswa dan komite ini kebijakan sekolah,karena sekolah sangat membutuhkan dan untuk laporan ke kcd sesuai dengan aturan juknis PIP, paparnya.
Ditempat terpisah ketua LPI TIPIKOR Nanang sangat menyayangkan dalam hal ini diharapkan pihak Kantor Cabang Daerah (KCD) XIII dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menelusuri permasalahan tersebut jangan sampai merugikan siswa, dan PIP hanya menjadi pembayaran hutang siswa sedang murid atau siswa masih terkendala.