Reformasiaktual.com//Pemalang- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang bersama kantor Bea dan Cukai Tegal melakukan razia, pemantauan, dan sosialisasi ke warung-warung kecil guna mencegah peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo mengatakan warung-warung kecil sangat rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal karena jauh dari keramaian.
“Biasanya warung atau toko yang jadi jujukan sales (tenaga penjualan) rokok ilegal itu yang lokasinya ndelik atau tersembunyi,” ujar Raharjo pada Senin (12/12/2022).
Dikatakan Raharjo, bahwa modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal adalah mengirimkan langsung barang kepada pemilik toko dan warung-warung terpencil.
“Oleh karena itu, Satpol PP Pemalang bersama Kantor Bea dan Cukai melakukan operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang,” ujar Raharjo.
Lanjutnya, adapun operasi kali ini dilakukan di sejumlah wilayah Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman.
‘Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan,”kata Raharjo.
Sementara dari hasil oprandi tersebut, ditemukan total sebanyak 641 bungkus berbagai merk rokok ilegal yakni Dalil Bold sebanyak 205 bungkus, Dalil Menthol 38 bungkus, Coffe Stick 8 bungkus, Cc Mild 56 bungkus, Smd 54 bungkus, Ghodam 32 bungkus, Dalil Fine Cut Filter 125 bungkus, L4 57 bungkus, Sekar Madu Hijau 65 bungkus.
(UsM-RA)