Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN,Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Penyidik Satuan (Sat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya limpahkan tersangka (tahap II) kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan, Kamis (15/12/2022) siang.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapsel, menerima kedatangan tersangka berikut barang bukti. Pelimpahan tersebut, berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Tapsel di Kecamatan Sipirok.
“Adapun tersangka yang kami limpahkan ke Kejari Kabupaten Tapsel hari ini adalah, HL,” ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK.
Lebih lanjut, Kasat menerangkan, bahwa HL kuat dugaan telah melanggar Pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peristiwa penganiayaan. Sebelumnya, lanjut Kasat, HL tertangkap atas laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/368/XI/2022/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.
“Artinya dalam tempo sebulan, berkas perkara yang bersangkutan (HL) sudah lengkap. Dan kini sudah berada di Kejari Kabupaten Tapsel. Untuk selanjutnya, proses penuntutan terhadap yang bersangkutan,” urai Kasat.
Kasat menyebut, pelimpahan tahap II ini berjalan dengan lancar. Ia menambahkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian respon cepat Polres Tapsel dalam menanggapi setiap laporan masyarakat.
“Sesuai arahan dari Bapak Kapolres Tapsel, setiap laporan masyarakat harus berjalan dengan cepat dan transaparan. Dan ini menjadi komitmen kami demi mewujudkan Polri yang Presisi,” tukasnya menutup.
aks