Sat Reskrim Polres 9Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Tewas Di Kamar Mandi Kontrakan.

TNI/Polri459 Dilihat

Reformasiaktual.com// Cimahi – Sat Reskrim Polres Cimahi Ungkap Pelaku pembunuhan dengan tersangka R pembunuhan terhadap seorang wanita N,” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan S.I.K., S.H., M.H., saat Konfrensi Pers dj Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, S.I.K., S.H., M.H., Menggungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekitar jam 10.00 Wib. Di Kp.Kihapit Barat Rt.01 Rw.09 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, yang dilakukan oleh tersangka dengan cara tersangka memeluk korban dengan maksud akan diajak untuk berhubungan badan akan tetapi tidak mau dan korban lari ke kamar mandi kemudian oleh tersangka di kejar dan dipukul pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali pukulan hingga korban terjatuh lalu oleh tersangka dipukul kembali pada bagian wajah sebanyak 2(dua) kali pukulan hingga tidak sadar diri kemudian tersangka mengambil 1(satu) bilah pisau dapur yang berada di meja makan lalu tersangka menyayat tangan sebelah kiri bagian urat nadinya hingga putus kemudian tersangka cekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan setelah itu tersangka menyayat leher korban sebanyak 2(dua) kali pada bagian leher sebelah kiri bawah rahang seolah olah korban meninggal akibat bunuh diri setelah itu tersangka memberitahu kepada saksi Sdri.INEZ seolah olah tersangka tidak mengetahui adanya kejadian pembunuhan tersebut

Pengungkapan tersebut setelah penyidik Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi mata dan olah TKP. “Alhamdulillah setelah tim penyidik melakukan pengumpulan barang bukti, olah TKP, dan menginterogasi saksi melihat termasuk tersangka yang diinterogasi pertama kali, dia akhirnya mengakui perbuatannya,” Ungkap Kapolres Cimahi,

Atas Peristiwa tesebut terhadap tersangka dikenakan dengan Pasal yang dipersangkakan 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup, tutup Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, S.I.K., S.H., M.H.

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *