Batang Toru dan Muara Batang Toru Dideklarasikan Menuju Bebas BABS

TNI/Polri504 Dilihat

Reformasiaktual.com//TAPSEL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, diwakili Pj Sekda, M Frananda, mendeklarasikan Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru Menuju Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Menurut Pj Sekda, kondisi alam serta pencemaran lingkungan di Indonesia pada dua dekade semakin meningkat yang tidak menunjukkan penurunan.

“Sehingga kami harapkan, apa yang telah dilaksanakan dua kecamatan ini menjadi media pembelajaran dan dapat diikuti oleh kecamatan yang lain,” ujar Sekda saat deklarasikan Stop BABS Batang Toru dan Muara Batang Toru, di Sopo Daganak, Kecamatan Batang Toru, Rabu (21/12).

Pj Sekda juga mengajak masyarakat untuk merubah perilaku hidup masyarakat secara bersama-sama menuju perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kata Pj Sekda, itu semua dapat terwujud jika ada kepedulian, koordinasi, sinergitas, dan peran seluruh stake holder untuk bersama-sama berkomitmen serta bertanggung jawab mensukseskan Tapsel sehat, yang bebas BABS.

Ia juga berharap agar terbangun kesadaran masyarakat, untuk merubah perilaku BABS menjadi buang air besar di jamban yang sehat. Kata Pj Sekda, kepedulian dari seluruh elemen masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup tidak berhenti di sini saja, tetapi terus berlanjut kedepan.

“Sanitasi merupakan sektor penting dalam setiap kegiatan pembangunan daerah juga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Senior Manager Community PT Agincourt Resources (AR), Christine Pepah, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih bahwa, sejak 2015 atau 7 tahun sampai pada titik ini, hasil dari kerja keras semua pihak telah berhasil. Begitu juga ke para kader yang selalu turun ke desa, ia juga mengucapkan terima kasih.

“PT AR di sini sebagai mitra, tidak untuk menggantikan tugas dari pemerintah. Tapi kami disini sebagai mitra pemerintah dan mitra masyarakat, intinya mengubah pola perilaku. Itu semua butuh waktu yang lama dan hari ini kita semua bisa mewujudkannya, sehingga tugas kita ke depan adalah untuk mempertahankan capaian yang didapat selama tujuh tahun ini,” katanya.

Sedangkan, Plt Kadis Kesehatan dr Rudi Iskandar Harahap, M.Kes, selaku ketua panitia melaporkan bahwa dasar kegiatan sesuai dengan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Permenkes RI No.3 tahun 2014 tentang STBM dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel No: 005/8170/2022 tentang deklarasi kecamatan SBS. Ia mengungkapkan, kegiatan ini terlaksana berkat dukungan dari PT AR.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berkomitmen stop buang air besar sembarangan (SBS) serta untuk memotivasi kecamatan lain di Tapsel agar segera menuju kecamatan stop buang air besar sembarangan,” jelasnya.

Setelahnya, Pj Sekda Tapsel didampingi PT AR serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumut menyerahkan sertifikat dari Bupati Tapsel kepada desa/kelurahan dan kecamatan. Kegiatan itu juga dirangkai dengan Seminar Kesehatan Program STBM Pilar 1-5 oleh Linda Bangun dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Turut hadir Pimpinan OPD, Ketua IDI Tapsel, Manager PT. AR, PKK Kabupaten/ Ketua PKK kecamatan, Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Tapsel, Kepala UPT Puskesmas dan Petugas Kesling Puskesmas se-Tapsel, dan Forkopimcam. (Humas Tapsel).

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *