Reformasiaktual.com // Cihampelas Bandung Barat- Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintahan Desa (Pemdes) Citapen Kec. Cihampelas gelar kegiatan musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) Tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di aula desa Citapen, Kamis 22 Desember 2022.
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ahmad Noor ketua BPD dan Iwan Kristiawan Kepala Desa Citapen juga dihadiri juga oleh PLT Kasi Binwas kecamatan yang mewakili Camat kecamatan cihampelas yang berhalangan hadir.
Dalam musyawarah Desa (MUSDES) tersebut hadir juga Babinsa, Babinkamtibmas berserta MUI, tak luput unsur jajaran para Ketua Dusun, ketua RW se Desa Citapen juga dihadiri oleh para tokoh masyrakat kepemudaan juga unsur lembaga Kemasyarakatan yang berada di wilayah Desa Citapen.
Ketua BPD Desa Citapen Ahmad Noor dalam sambutanya memaparkan bahwa MUSDES Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (MUSDES) Desa Citapen tahun anggaran 2023 merupakan pengesahan yang sebelumnya melewatkan mekanisme dan tahapan yang telah dilaksanakan. Paparnya.
Diawali dari tahapan musyawarah Dusun (MUSDES) Kemudian musyawarah Desa ( MUSDES) rencana kerja Desa (RKPDES) dan sekarang musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Anggaran Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2023 sebagai patokan pelaksanaan kegiatan Desa Citapen terhitung dari Januari – Desember THN 2023.
“Dalam pantauan awak media yang turut hadir terpantau musyawarah berjalan dengan lancar dan khidmat .
Sementara itu PLT Kasi Binwas cep Jaka sebagai yang mewakili Pemerintahan Kecamatan Cihampelas saat usai menghadiri acara tersebut mengatakan bahwa, “Alhamdulillah Musyawarah Desa (MUSDES) yang dilaksanakan sesuai dengan yang di agendakan berjalan lancar,” kata CEP Jaka pada awak media .
“Pelaksanaan Musdes penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) desa Citapen merupakan pelaksanaan dan penjabaran sesuai yang di Amanatkan dalam undang undang,” tambahnya.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa,” Sambung Cep Jaka.
Kemudian Cep Jaka menambahkan pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, yang saat lebih fokus terhadap ketahanan pangan ya, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa. Tambanya.
Kepala Desa Citapen Iwan Kristiawan saat ditemui awak media di lokasi yang sama menambahkan bahwa sebetulnya tidak perlu lagi membahas tentang regulasi dan mekanisme tahan MUSDES dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) karena semua sudah kupas tuntas oleh PLT Kasi Binwas dan ketua BPD.
“Tetapi kali ini saya sangat berbahagia sekali bahwa bersamaan dengan MUSDES saya perkenalkan kepada para tokoh dan jajaran BPD Desa Citapen, bahwa kita sekarang memiliki moto yang selama ini desa Citapen tidak memiliki nya , yang mudahan dengan moto ‘CITAPEN RAMAH’ ( Religius -Amanah -Maju- Aspiratif dan Harmonis) Desa Citapen lebih maju dalam segala bidang,” ujarnya.
Terakhir Iwan menegaskan,” Dengan lahirnya moto tersebut yang akan patokan untuk saya dalam memimpin desa Citapen ini bisa sesuai dengan moto yang memiliki makna dan arti yang sakral untuk saya selama menjadi Kepala Desa Citapen .” Tandasnya.
( A. Abr Ra )