Tanggamus,Reformasiaktual.com – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Polsek Kota Agung kambali berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan Curat) sasaran handphone di wilayah kota agung.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang merupakan remaja 18 tahun berinisial DM dan seorang berusia 15 tahun berisial RD, keduanya merupakan warga kecamatan kota agung kabupaten tanggamus.
Kedua pelaku ditangkap saat teridentifikasi berada di jalan raya kota agung, bahkan sempat membuang barang bukti dan beruntung petugas jeli sehingga berhasil menemukan barang bukti handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 22 Desember 2022 atasnama korbannya Indra (25) warga dusun bayur Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung.
“Kedua pelaku ditangkap pada Jum’at, 23 Desember 2022 pukul 00.30 WIB di jalan raya Pekon Kota Agung,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu, 25 Desember 2022.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan handphone vivo warna merah, dua jam tangan merk G-Shock dan dompet berbahan kain milik korban yang dicuri kedua pelaku.
“Barang bukti tersebut sempat dibuang saat kedua pelaku akan ditangkap,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, krononologis kejadian pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di di Dusun Bayur Pekon Kota Agung, bermula korban dibangunkan istrinya yang melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dalam kondisi dirusak.
Korban kemudian memeriksa ke dalam rumah dan counternya yang menyatu ke rumah tidak lagi mendapati handphone, dua jam tangan dan dompet yang sebelumnya diletakan di dalam etalase telah hilang.
“Atas hal itu akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terkait penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Terpisah, menurut Kapolsek Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H bahwa kedua pelaku dikenal sangat meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku dikenal meresahkan. Korban juga mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya kedua pelaku tersebut,” kata AKP I Made Sudastra.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka DM bahwa ia masuk ke rumah korban dengan menjebol pintu rumah menggunakan tang, lalu menggasak barang di dalam etalase rumah korban.
“Masuknya rumahnya menjebol pintu menggunakan tang, baru ngambil barang korban,” kata DM sebelum dijebloskan ke sel tahanan. ( Sukri )