Reformasiaktual.com//BOGOR – UUD 1945 Pasal 28F menyebutkan bahwa , setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialisasi , serta berhak untuk mencari , memperoleh , memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Seperti halnya UUD 1945 pasal 28F diatas, UUD No 14/2008 tentang KIP dibuat dengan maksud
- Menjamin hak warga Negara mengetahui program serta latar belakan pembuatan sebuah kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan masyarakat.
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik (Botton up)
-Mewujudkan tatakelola Negara yang transparan dan akuntabel
-Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- Mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik
- Menjamin kapasitas Hukum masyarakat dalam memperoleh informasi
Namun masih ada para pejabat tingkat Kepala desa yang madih belum memahami UU KIP tersebut sepertihalnya Kades Sinarjaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Idim Dimtati secara arogan ketika di sambangi awak media ke kantornya mereks enggan mau dikonfirmasi, dan dinilai banyak dalih kebohongan,” ungkap salahsatu Wartawan.
Ketika awak media berjabatangan dengan oknum kades tersebut dirinya mundar mandir kaya ada yang di tutup-tutupi atau ada yang di sembunyikan oleh oknum kades Idim Dimyati terkait anggaran program pemerintah, muncul kecurigaan dari awak media, di duga oknum kades tersebut ada penyelewengan anggaran program pemerintah .
Motipnya kenapa oknum kades Idim Dimyati enggan mau dikonfirmasi wartawan, sedangkan wartawan tersebut lagi melaksanakan tugas jurnalistik peliputan di lapangan.
Terkait dengan adanya perlakuan oknum kades tersebut awak media mencoba mendatangi dan mencari tau soal kebenarannya, tetapi kedatangan wartawan disambut dengan sikap arogan dengan nada tinggi dan geram mengatakan, Koran dibilangin kertas banyak,” ucap oknum kades Idim Dimyati.
Di katakanlah peliputan wartawan yang sedang bertugas di lapangan untuk mencari informasi yang positif maupun yang negatif di of dulu motifnya karena oknum kades Desa Sirnajaya , dirinya enggan mau di konfirmasi yang bersangkutan tidak juga dapat menjelaskan keterangan tersebut.
Sesudah wartawan mau pamit undur diri pulang dari Kantor Desa Sirnajaya oknum kades iIdim Dimyati mulai emosi sambil nunjuk-nunjuk dan berkoar – koar nada tinggi geram malah berkelit tidak ada kejelasan seolah mengusir wartawan. dan memfoto kendaraan wartawan,” ungkap salahsatu wartawan.
“Motip seringnya terjadi argumen antara pihak-pihak instansi baik Dinas maupun pemerintahan desa sering terjadi penganiayaan terhadap Jurnalis atau wartawan di lapangan.
Makadari itu harus ada sikap penegasan dan perlindungan dari pemerintah daerah PEMDA Kabupaten Bogor dan pemerintah kecamatan khususnya pihak Camat Sukamakmur. Tolong kades Idim Dimyati Desa Sirnajaya Kecamatan Sukamakmur di beri peringatan dan di arahankan sebelum muncul pemberitan di berbagai media masing-masing,Tegasnya
Sementara sampai berita diterbitkan tim Reformasi Aktual belum mendapat keterangan dari pihak Kades Sinarjaya Kabupaten Bogor tersebut.
( O SOBANDI )