Pesawaran//reformasiaktual.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program Pemerintah guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Terkait dengan pembiayaan persiapan PTSL yang tertuang didalam SKB 3 Menteri : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 25/SKB/V/2017
Tetapi sangat di sayangkan, program Pemerintah yang di gadang-gadangkan bisa membantu masyarakat itu malah sering dimanfaatkan oleh panitia dan oknum pemerintahan desa setempat yang kurang bertanggung jawab. Bahkan, patut diduga kuat dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok-kelompok tertentu.
Sebagaimana halnya yang terjadi di Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran-Lampung. Bahwa program PTSL diduga jadi sarana Pungutan Liar (pungli) oleh pihak panitia dalam hal ini Kelompok Masyarakat (Pokmas)
SOLIHAD,”Warga peserta pendaftar program PTSL, menjelaskan dalam pembuatan sertifikat dirinya di pungut 600 ribu rupiah untuk 2 sertifikat dan sudah melunasi administrasi kurang lebih 2 Tahun lalu dan baru selsai pengambilan pada hari ini,Kamis 29/12/2022
MASHURI YASIN selaku penerima sertifikat juga menjelaskan dengan adanya program PTSL tersebut, pendaftaran di pungut biaya 300 ribu rupiah,dan pembagiannya pun di lakukan di rumah bukan di kantor pemerintahan.”jelasnya
KHOBIR “selaku Ketua Pokmas PTSL Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, Saat di konfirmasi dengan adanya pungutan biaya sertifikat yang diduga melebihi ketentuan SKB 3 menteri,dan juga terkait pembagian yang di lakukan di rumah pribadi nya,” khobir” selaku ketua pokmas bersikap arogan,dengan nada tinggi sambil menggebrak meja,sehingga terjadi cekcok adu mulut bersama warga.
Dalam waktu dekat perwakilan warga bersama awak media akan konfirmasi ke dinas BPN Pesawaran guna kejelasan terkait program PTSL yang terjadi di Desa Mada Jaya.
(Zul-RA)