Bupati Bantaeng Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas dan perjanjian kinerja 2023

Kepala Daerah226 Dilihat

BANTAENG //reformasiaktual.com – Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2023 ini 30 SKPD dan 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan perjanjian kinerja dihadapan Bupati Bantaeng, Dr. Ilham Syah Azikin, M.Si dengan mengusung tema “Birokrasi yang Bersih dan Melayani” di Aula Kantor Bupati Bantaeng, Senin (2/01/2023) usai apel pagi yang juga dihadiri Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Sahabuddin.

Karena Sekretaris Daerah Abdul Wahab berhalangan hadir, maka penandatanganan perjanjian kinerja dan fakta integritas OPD diawali Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, kemudian Sekretaris Dewan, Jufri Kau dan dilanjutkan pimpinan OPD lainnnya hingga seluruh camat.

Upaya tersebut dilaksanakan sebagai peneguhan komitmen seluruh OPD untuk memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi dan memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, menumbuhkembangkan keterbukaan, kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga menjadi birokrasi yang bersih dan melayani.

Kabag Organisasi Riswan Abadi menyatakan, perjanjian dan pakta integritas kali ini berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tugas ASN sebenarnya tidak ada yang sulit jika bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik serta bertanggungjawab.

“Tentunya bagi setiap ASN yang tidak komitmen atau melanggar pakta integritas, maka mereka akan dapat sanksi karena ini adalah bagian dari reformasi birokrasi. Pakta integritas ini selalu dilakukan setiap awal tahun dan dievaluasi pada akhir tahun,” ungkap Riswan.

Tentunya setiap OPD, kata dia, memberi target kinerja selama satu tahun, jika dalam setahun ASN tidak mencapai target akan disanksi. Setidaknya setiap OPD dapat melakukan kesesuaian anggaran dengan target yang akan dicapai.

Sementara itu, Bupati Ilham Azikin menyampaikan perjanjian kinerja dan pakta integritas dilakukan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi.

Selain itu, lewat pakta integritas ini juga diharapkan semakin menumbuhkan keterbukaan, kejujuran, dan pelaksanaan tugas yang ekfektif, efisien, dan akuntabel.

“Saya harapkan seluruh OPD dan camat agar mampu melaksanakan tugas sesuai perjanjian kinerja dan sedapat mungkin tidak menyalahgunakan kekuasaan, menjadi role model dan contoh bagi semua ASN, menjaga nilai-nilai integritas, dan melakukan pengawasan terhadap penerapan nilai-nilai integritas di OPD masing-masing,” ucap doktor di bidang pemerintahan ini.

Jadi substansi dari pakta integritas dan perjanjian kinerja ini, imbuhnya adalah untuk tidak melakukan praktek-praktek korupsi dalam memberikan pelayanan, melaksanakan tugas, termasuk tidak melakukan gratifikasi.

“Dengan begitu setiap pimpinan OPD dapat menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *