Reformasiaktual.com//KONAWE UTARA, – Ribuan masa aksi dari Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyambangi Kantor POLRES Konawe Utara Rabu 4 Januari 2023, untuk menyampaikan aspirasinya.
Setelah tiga orang warga Desa lingkar tambang di tahan di Polres Konut, warga Desa Tapunggaya di ibaratkan buah simalakama, dengan beberapa kali berusaha melakukan komunikasi persuasif, warga yang menjadi korban penodongan senjata melakukan laporan kepolisian,namun yang terjadi seperti bola pimpong saling lempar tangan antara Polres Konut dengan Polda Sultra.
Penodongan senjata oknum kepolisian, dilokasi eks Izin Usaha Pertambangan PT. Sriwijaya Raya, yang sekarang menjadi WIUP PT. ANTAM T.bk seolah tak di indahkan laporan warga, malah korban penodongan berakhir jadi tersangka polres konawe utara.
Anehnya dalam kasus ini, seperti yang disampaikan kuasa hukum ketiga tersangka, bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, terjadi dua kasus yaitu, pencekikkan yang berakhir penodongan senjata, dan penganiayaan, menurutnya, jika kedua kasus seirama dan di terima laporan keduanya, mungkin tidak akan ada penyampaian pendapat di muka umum seperti yang terjadi hari ini.
“Kalau kita lihat pada pandangan hukum secara normatif, bahwa sesungguhnya pada peristiwa itu ada dua yang terjadi, namun yang disayangkan saat ini sesuai isu yang beredar terkesan hanya sepihak saja yang terproses, dengan tidak adanya langkah-langkah yang di ambil oleh kepolisian, menimbulkan reaksi-reaksi lain.” Ucap lawyer ketiga korban penodongan senjata.
Ribuan masa aksi yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, pemudi, mahasiswa dari warga Lingkar tambang, memberikan mandat kepada ketua Himpunan mahasiswa Konawe Utara (HIPPMA-KONUT) SAMSIR sebagai jenderal lapangan unjuk rasa itu.
Massa aksi menyampaikan tuntutannya adalah sebagai berikut:
-Mendesak Polres Konawe Utara transparan dalam proses penyidikan kasus yang terjadi di Blok Mandiodo
-Mendesak polres Konut untuk memberikan penangguhan kepada tiga warga Desa lingkar tambang yang saat ini di tahan.
-Mendesak Polres Konut untuk memanggil Briptu Resa Riski Anggara untuk menunjukkan sprint tugasnya saat kejadian tanggal 23/12/2022 lalu.
-Mendesak Polres Konut untuk merekomendasi pencopotan Resa Riski Anggara kepada POLDA SULTRA
-Mendesak Polres Konut untuk gelar perkara di lokasi kejadian.
-Diduga Briptu Resa Riski Anggara membekingi ilegal mining di blok mandiodo.
“Brigadir resa Riski anggara diberikan tugas untuk bertugas di boenaga, malah berada di blok mandiodo yang membuat kekacauan di wilayah pertambangan itu.” Samsir Jenderal lapangan saat orasi
Dalam orasinya menyampaikan, akan terus memperjuangkan hak-hak warga lingkar tambang yang di anggapnya sepihak dalam penegakkan hukum
“Jika tidak ada hasil yang diperoleh kami akan datang dengan masa asksi yang bertubi-tubi, dan lebih besar lagi ” lanjut Samsir ketua himpa konut.
Ikhsan salah satu warga Desa Tapunggaya, juga menampaikan kepada pihak kepolisian untuk adil dalam penegakkan hukum di bumi oheo, tanpa memandang dari sudut manapun.
“Kapolda Sultra dan kapolres konawe utara jangan tutup mata dalam kasus ini.” kutip Ikhsan warga Desa Tapunggaya.
Sementara sampai berita di online kan tim belum mendapat keterangan dari pihak Polres Konawe Utara atau Polda Sulawesi Utara.
(Lheo)